Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Bth/2021/PN Byw 1.Hasim
2.Prasdianto
3.Jurifah
4.Heriyono
5.Sutrisno
6.Syafi'udin
1.PT.Windu MAkmur
2.Neli Dwi Candra
3.Harta Wijaya
4.PT.Sakura Sukses Cemerlang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.Bth/2021/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasim
2Prasdianto
3Jurifah
4Heriyono
5Sutrisno
6Syafi'udin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERLANGGA LUBAI, S.H.M.HHasim
2ERLANGGA LUBAI, S.H.M.HPrasdianto
3ERLANGGA LUBAI, S.H.M.HJurifah
4ERLANGGA LUBAI, S.H.M.HHeriyono
5ERLANGGA LUBAI, S.H.M.HSutrisno
6ERLANGGA LUBAI, S.H.M.HSyafi'udin
Tergugat
NoNama
1PT.Windu MAkmur
2Neli Dwi Candra
3Harta Wijaya
4PT.Sakura Sukses Cemerlang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan para Pelawan;
  2. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar (good opposant);
  3. Menyatakan bahwa para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah sebagimana Surat Pernyataan Garap yang berasal dari HGU No. 3/Desa Bomo yang sudah mati masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya;
  4. Menyatakan relaas sidang eksekusi dengan suratnya tertanggal 1 April 2021 Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/Pn.Byw. terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 850-K/Pdt./2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.22/Pdt.G/2018 PN.Bwi.yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak sah dan tidak berharga dan karenanya sita eksekusi atas tanah HGU Nomor 3/Desa Bomo, seluas 9,5 Ha (95.000 M2) harus diangkat dan dicabut;
  5. Menyatakan secara hukum, bahwa putusan perkaraNomor: 850 K/Pdt./2020 Jo. No.704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Banyuwangi No.22/Pdt.G/2018 PN.Bwi., tidak mengikat para Pelawan;
  6. Memerintahkan Badan Pertanahan NasionalRI, cq. Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Timur, cq. Kantor Pertanahan Banyuwangidan/atau instansi terkait untuk dapat menindaklanjuti permohonan hak para Pelawan;
  7. Menyatakan para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila Majelis Hakim Banyuwangi berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak