Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Byw DR. BANGUN PATRIANTO,SH.,MH. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Byw
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2020
Nomor Surat No.117/HK/2020/PN.Byw
Pemohon
NoNama
1DR. BANGUN PATRIANTO,SH.,MH.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun dasar-dasar/alasan-alasan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  2. Bahwa permohonan praperadilan ini dimohonkan terhadap Termohon, karena Termohon telah melakukan penyitaan barang yang merupakan boedel pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) dalam Perkara No. 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby  tanggal 24 Mei 2019, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan :
    • Penyitaan terhadap dokumen-dokumen asli atas obyek-obyek yang merupakan harta pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit), antara lain :
  3. Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun Hunian The Rosebay No. 057/RSBY-f201/PP/GFV/VI/2018 ;
  4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Apartment Cornell Apartment & Soho No. 0333/0349/TCO/CORNELL/IV/2016 ;
  5. Surat Keterangan Nomor 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Milik No. 2019/Kelurahan Lateng atas nama POH CINDY, S.E. ;
  6. Surat Keterangan No. 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 118/Desa Ketapang atas nama BURAI ;
  7. Sertipikat Hak Milik No. 1717, terletak di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  8. Sertipikat Hak Milik No. 01222, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  9. Sertipikat Hak Milik No. 00850, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;

Bahwa dokumen-dokumen tersebut di atas adalah menjadi barang bukti dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw atas nama Terdakwa ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E., di Pengadilan Negeri Banyuwangi ;

  1. Bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan :

“(1)Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut :

  1. Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Pemohon maupun dari pejabat yang berwenang” ;
  2. Bahwa Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP menentukan :
    1.  
  3. Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita” ;
  4. Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menentukan :

“Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan” ;

Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP :

“Yang dimaksud dengan “kerugian karena dikenakan tindakan lain” ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan, penyitaan yang tidak sah menurut hukum” ;

  1. Demikian pula, merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI Tahun 2009 halaman 256, menyebutkan :

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa danmemutus :

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan ;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
  • Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan (Pasal 1 butir 10 Jo. Pasal 77 KUHAP) ;
  • Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP)”

Bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Banyuwangi adalah Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan Pemohon aquo ;

  1. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
  2. Bahwa Pemohon adalah Kurator KOPERASI SERBA USAHA (KSU) ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit), yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 68 A-B Banyuwangi, sebagai Termohon PKPU, yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya  tanggal 24 Mei 2019, No. 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby ;
  3. Bahwa KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit), telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 24 Mei 2019, dan berdasarkan putusan tersebut Pemohon diangkat sebagai Kurator KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) ;
  4. Bahwa terhitung sejak tanggal putusan pailit, maka seluruh harta kekayaan KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) masuk dalam keadaan sita umum demi hukum, dan kewenangan menguasai dan mengurus seluruh harta kekayaan KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) beralih dari Debitor Pailit KSU ARTA SRIKANDI kepada Pemohon selaku Kurator ;

Hal tersebut di atas ditegaskan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan Dan PKPU”) :

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini” ;

Pasal 21 UU Kepailitan Dan PKPU :

“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”

Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan Dan PKPU :

“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putrusan pernyataan pailit diucapkan”

Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan Dan PKPU :

“Jika dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi” ;

Dengan telah ditetapkannya Debitor Pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) dalam keadaan insolvensi, artinya Debitor Pailit dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh hutang yang wajib dibayar, maka Pemohon diperintahkan oleh Hakim pengawas untuk segera melaksanakan pemberesan terhadap harta pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) demi kepentingan para kreditornya ;

  1. Bahwa Terdakwa dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi, yakni ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E. adalah Ketua KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) ;
  2. Bahwa ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E. ditetapkan dan diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi, adalah berdasarkan laporan dari WIN PRATIGNYO, yang merupakan salah satu Anggota Luar Biasa KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) ;
  3. Bahwa perlu diketahui, hubungan hukum WIN PRATIGNYO selaku Pelapor adalah dengan KSU ARTA SRIKANDI bukan dengan ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E. pribadi, oleh karena WIN PRATIGNYO menyimpan uangnya pada KSU ARTA SRIKANDI, bukan kepada ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E. secara pribadi, maka apabila WIN PRATIGNYO hendak menarik uangnya yang tersimpan pada KSU ARTA SRIKANDI seharusnya berhubungan dengan KSU ARTA SRIKANDI yang dalam hal ini dikelola oleh RINDRA NOVIAMANTO selaku Manager yang mendapatkan limpahan wewenang dari Pengurus berdasarkan Rapat Anggota Tahunan ;
  4. Bahwa berdasarkan Tanda Terima penitipan dokumen dari ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E.  kepada WIN PRATIGNYO, tanpa tanggal, ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E. telah menitipkan kepada WIN PRATIGNYO dokumen-dokumen asli, antara lain :
  5. Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun Hunian The Rosebay No. 057/RSBY-f201/PP/GFV/VI/2018 ;
  6. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Apartment Cornell Apartment & Soho No. 0333/0349/TCO/CORNELL/IV/2016 ;
  7. Surat Keterangan Nomor 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Milik No. 2019/Kelurahan Lateng atas nama POH CINDY, S.E. ;
  8. Surat Keterangan No. 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 118/Desa Ketapang atas nama BURAI ;
  9. Sertipikat Hak Milik No. 1717, terletak di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
  10. Sertipikat Hak Milik No. 01222, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  11. Sertipikat Hak Milik No. 00850, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  12. Bahwa berdasarkan Pencatatan Harta Pailit Untuk Sementara KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit), yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas, tanggal 29 Mei 2019, obyek-obyek sebagaimana tersebut pada angka (7)merupakan harta pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) ;
  13. Bahwa obyek-obyek sebagaimana tersebut pada angka (7) tersebut telah diserahkan oleh ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E. kepada Kurator, untuk dimasukkan dalam boedel pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit),  berdasarkan :
  14. Surat tertanggal 12 Juni 2019, perihal Penyerahan harta milik Debitor Pailit ;
  15. Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2019 ;
  16. Surat tertanggal 24 Oktober 2019, perihal : Penyerahan harta milik Tergugat I dalam perkara No. 18/Pdt.Sus.Gugatan Lain-lain/2019/PN.Niaga.Sby Jo. No. 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby ;
  17. Bahwa Pasal 98 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan :

”Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima”

  1. Bahwa selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan Pasal 98 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan oleh karena adanya Tanda Terima dokumen tersebut di atas, maka Pemohon selaku Kurator KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) telah berkirim surat kepada WIN PRATIGNYO untuk meminta penyerahan dokumen-dokumen yang telah dititipkan kepada WIN PRATIGNYO, melalui surat tertanggal 2 Januari 2020, perihal Permohonan penyerahan harta pailit KSU ARTA SRIKANDI ;
  2. Bahwa terhadap surat dari Pemohon tersebut di atas, WIN PRATIGNYO telah memberikan jawaban melalui suratnya tanpa tanggal, yang pada intinya menyatakan bahwa dokumen-dokumen sebagaimana tersebut pada angka (6) menjadi barang bukti dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi ;
  3. Bahwa berdasarkan surat dari WIN PRATIGNYO tersebut, maka selanjutnya Pemohon berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan surat tertanggal 10 Januari 2020, untuk mempertanyakan mengenai dokumen-dokumen harta pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) yang saat ini menjadi barang bukti dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi ;

Dan atas surat Pemohon tersebut, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menjawab dengan suratnya tertanggal 14 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan bahwa dokumen-dokumen harta pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) yang diminta oleh Pemohon tersebut, sampai saat ini masih dipergunakan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan penyelesaian atas barangbukti tersebut menunggu Putusan yangberkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;

  1. Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa dalam perkara ini WIN PRATIGNYO yang menerima titipan 7 (tujuh) sertifikat tersebut justru melaporkan ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E. ke Kepolisian dengan dugaan adanya penipuan dan/atau penggelapan ?

Bahwa selanjutnya dokumen-dokumen yang dititipkan kepada WIN PRATIGNYO tersebut disita dan dijadikan barangbukti oleh Termohon dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Perlu diketahui, dalam proses penyitaan tersebut, Termohon tidak pernah memberitahukan secara yuridis formal kepada ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E. selaku pemilik hak dan dokumen, demikian pula tidak ada pemberitahuan kepada Pemohon selaku Kurator KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit). Dengan demikian, penyitaan tersebut adalah tidak sah ;

Bahwa Pemohon juga merasa keberatan atas penyitaan dokumen-dokumen tersebut, karena tidak berkaitan dengan perkara pidana atas nama ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E. dan bertentangan pula dengan tujuan kepailitan, yakni menyelesaikan perkara utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif, karena besar harapan masyarakat untuk menyelesaikan perkara kepailitan secara cepat, dan ini memang berbeda dengan proses di peradilan biasa yang memakan waktu relatif lama, dan putusan Pengadilan Niaga adalah serta merta dan langsung eksekusi ;

Untuk itu, dengan diajukannya permohonan pra peradilan ini, diharapkantujuan kepailitan bisa tercapai dan Hakim dapat memutus perkara ini dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada kasasi maupun upaya-upaya hukum yang lain ;

  1. Bahwa Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan dan PKPU  serta Pasal 463 KUH Perdata menentukan :

“Sebelum pailit diputuskan, maka berbagai sita dapat dikenakan pada harta kekayaan debitor, namun begitu putusan pailit dibacakan, semua sita menjadi hapus dan yang berlaku hanya sita umum”

Berdasarkan hal tersebut, oleh karena ada 7 (tujuh) dokumen yang disita oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi merupakan sita pidana dan dijadikan barang bukti, maka untuk hapusnya sita tersebut, sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan hakim pidana, maka yang berwenang menghapus sita dan barang bukti adalah Hakim Pengadilan Negeri untuk Hakim Pidana ;

  1. Bahwa perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas nama Terdakwa ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E., telah diputus pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2020, dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menyatakan Terdakwa Robby Sulistio Handoko, S.E. tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, tetapi bukan merupakan tindak pidana ;
  2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
  3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
  4. Menetapkan barang bukti berupa :
  • 15 (lima belas) lembar fotocopy legalisir Sertifikat Simpanan Berjangka senilai Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) ;
  • …..
  • …..
  • … Dst
  • … Dst

Tetap terlampir dalam berkas perkara

  • 1 (satu) bundel asli buku Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun Hunian (asli) “The Rosebay” Nomor 057/RSBY-F201/PP/GFV/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 atas nama Poh Cindy, S.E., Apartment Blok F Lantai II Unit 201 luas 62 (enam puluh dua) meter persegi terletak di Jl. Boulevard Family Utara RT.003, RW.011, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya ;
  • 1 (satu) bundel buku Sertifikat Hak Milik No. 1717/Desa Kebaman (asli) atas nama Robby Sulistio Handoko, S.E., luas tanah 294 (dua ratus sembilan puluh empat) meter persegi ;
  • 1 (satu) bundel buku Sertifikat Hak Milik No. 01222/Grogol (asli) atas nama Robby Sulistio Handoko, S.E., luas tanah 1.748 (seribu tujuh ratus empat puluh delapan) ;
  • 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik No. 00850/Grogol (asli) atas nama Robby Sulistio Handoko, S.E., luas tanah 12.216 (dua belas ribu dua ratus enam belas) meter persegi ;

Dikembalikan kepada Kurator ;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Sesuai dengan bunyi Putusan tersebut, maka sudah seharusnya apabila 7 (tujuh) dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi diserahkan kepada Pemohon selaku Kurator KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit), oleh karena obyek-obyek tersebut telah diserahkan oleh ROBBY SULISTIO HANDOKO, S.E., kepada Pemohon untuk dimasukkan dalam boedel pailit, sehingga secara dan menurut hukum seharusnya Kurator lah yang berhak untuk menyimpan dan menguasai dokumen-dokumen harta pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) tersebut untuk dilakukan pengurusan dan pemberesannya ;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenan untuk memutuskan sebagai  berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan 7 (tujuh) dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi, yakni :
  3. Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun Hunian The Rosebay No. 057/RSBY-f201/PP/GFV/VI/2018 ;
  4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Apartment Cornell Apartment & Soho No. 0333/0349/TCO/CORNELL/IV/2016 ;
  5. Surat Keterangan Nomor 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Milik No. 2019/Kelurahan Lateng atas nama POH CINDY, S.E. ;
  6. Surat Keterangan No. 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 118/Desa Ketapang atas nama BURAI ;
  7. Sertipikat Hak Milik No. 1717, terletak di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
  8. Sertipikat Hak Milik No. 01222, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  9. Sertipikat Hak Milik No. 00850, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;

adalah benar merupakan harta pailit KSU ARTA SRIKANDI (Dalam Pailit) ;

  1. Menyatakan tidak sah penyitaan terhadap 7 (tujuh) dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi, yakni :
  1. Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun Hunian The Rosebay No. 057/RSBY-f201/PP/GFV/VI/2018 ;
  2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Apartment Cornell Apartment & Soho No. 0333/0349/TCO/CORNELL/IV/2016 ;
  3. Surat Keterangan Nomor 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Milik No. 2019/Kelurahan Lateng atas nama POH CINDY, S.E. ;
  4. Surat Keterangan No. 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 118/Desa Ketapang atas nama BURAI ;
  5. Sertipikat Hak Milik No. 1717, terletak di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
  6. Sertipikat Hak Milik No. 01222, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  7. Sertipikat Hak Milik No. 00850, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  8. Menghapus dan mengangkat sita pidana terhadap 7 (tujuh) dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi, yakni :
  9. Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun Hunian The Rosebay No. 057/RSBY-f201/PP/GFV/VI/2018 ;
  10. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Apartment Cornell Apartment & Soho No. 0333/0349/TCO/CORNELL/IV/2016 ;
  11. Surat Keterangan Nomor 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Milik No. 2019/Kelurahan Lateng atas nama POH CINDY, S.E. ;
  12. Surat Keterangan No. 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 118/Desa Ketapang atas nama BURAI ;
  13. Sertipikat Hak Milik No. 1717, terletak di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
  14. Sertipikat Hak Milik No. 01222, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  15. Sertipikat Hak Milik No. 00850, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  16. Menghukum Termohon untuk menyerahkan kepada Pemohon 7 (tujuh) dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw, yakni :
  17. Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun Hunian The Rosebay No. 057/RSBY-f201/PP/GFV/VI/2018 ;
  18. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Apartment Cornell Apartment & Soho No. 0333/0349/TCO/CORNELL/IV/2016 ;
  19. Surat Keterangan Nomor 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Milik No. 2019/Kelurahan Lateng atas nama POH CINDY, S.E. ;
  20. Surat Keterangan No. 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 118/Desa Ketapang atas nama BURAI ;
  21. Sertipikat Hak Milik No. 1717, terletak di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
  22. Sertipikat Hak Milik No. 01222, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  23. Sertipikat Hak Milik No. 00850, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  24. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan 7 (tujuh) dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana No. 665/Pid.B/2019/PN.Byw, yakni :
  25. Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun Hunian The Rosebay No. 057/RSBY-f201/PP/GFV/VI/2018 ;
  26. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Apartment Cornell Apartment & Soho No. 0333/0349/TCO/CORNELL/IV/2016 ;
  27. Surat Keterangan Nomor 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Milik No. 2019/Kelurahan Lateng atas nama POH CINDY, S.E. ;
  28. Surat Keterangan No. 138/X/2018 untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 118/Desa Ketapang atas nama BURAI ;
  29. Sertipikat Hak Milik No. 1717, terletak di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
  30. Sertipikat Hak Milik No. 01222, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;
  31. Sertipikat Hak Milik No. 00850, terletak di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur ;

kepada Pemohon seketika, sekaligus dan seluruhnya, setelah putusan dibacakan ;

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada kasasi maupun upaya-upaya hukum yang lain ;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya