Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.I Made Adi Sudiantara, S.H.
2.R.A.Wahida N, S.H.
Eko Suprayetno Alias Kancil Bin Sulaiman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1227/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Sudiantara, S.H.
2R.A.Wahida N, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eko Suprayetno Alias Kancil Bin Sulaiman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  
Bahwa ia  terdakwa  EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1900 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024  bertempat di tepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1  dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5lima gram yaitu  9sembilan plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor  1463 Empat belas koma enam tiga gam berat bersih  1254  Dua belas koma lima puluh empat gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Pada awalnya  Hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1805 wib  bertempat dalam rumah kost  kamar C4 alamat Dusun Stoplas RtRw 002002 KelurahanDesa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Saksi  DADAN EFENDI  dan saksi GUNAWAN WIDIANTO Keduanya anggota Polresta Banyuwangi satnarkoba bersama dengan team telah  berhasil melakukan penangkapan terhadap SUTRISNO alias PETE karena diduga sebagai penyalahguna Narkoba  yang kemudian  berhasil ditemukan barang bukti berupa   9Sembilan plastik klip berisi narkotika dengan berat kotor 1463 Empat belas koma enam tiga gram dan berat bersih  1278  dua belas koma tujuh delapan gram  didalam 1satu buah plastik klip dan 1satu unit timbangan elektrik yang ada dilantai kamar kos dihadapan SUTRISNO alaias PETE yang duduk bersila dan  diamankan berikut 1satu unit Handphone merk Oppo Nosim  088991907614  yang selanjutnya setelah  diintrogasi terkait sumber sabusabu yang ada tersebut  mengakui mendapatkan sabusabu dari terdakwa  EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN  yang selanjutnya  pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1900 Wib saksisaksi berhasil menangkap terdakwa  EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN sewaktu  berada ditepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun  Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan berhasil mengamankan 1satu unit Handphone merk VIVO warna ungu Imei  867093068882031 NoSim  081333773375 yang selanjutnya setelah berhasil ditangkap dipertemukan dengan SUTRISNO alias PETE didalam mobil  ke Polresta Banyuwangi dan  membenarkannya  bahwa terdakwa yang telah menjual sabusabu kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi 
    Bahwa terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN  menjual sabusabu kepada SUTRISNO alias PETE karena awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 2349 wib menerima chat WA dari SUTRISNO alias PETE memesan atau menyuruhnya untuk mencarikan sabusabu sebanyak 15 lima belas gram  lalu disanggupinya  kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 0005 wib SUTRISNO alias PETE menstransfer uang sebesar Rp 13990000Tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah pada aplikasi Neo Bank yang ada di aplikasi  Hpnya merk VIVO warna ungu Imei  867093068882031 No sim  081333773375 untuk pembayarannya selanjutnya terdakwa meneruskan transfer uang kepada SOFYAN HADI WINATA dengan rekening milik SOFYAN HADI WINATA atas nama AKHMADI no rek 510612832 sebagai orang atau sumber sabusabu yang dipesannya yang selanjutnya setelah melakukan transfer tersebut SOFYAN HADI WINATA mengirimkan tempat ranjauan 1satu paket sabusabu dengan berat 15lima belas gram dijembatan kampung Bugis Masuk Dusun Sampangan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi setelah diambil   lalu oleh terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN  memindahkan ranjauan 1satu paket sabusabu dengan berat 15 lima belas gram pesanan SUTRISNO alias PETE  di gang timur  masjid Nurul Jadid masuk Dusun Kalimati Desa Kalirejo Kec Muncar Kabupaten Banyuwangi dengan mengirimkan foto alamat ranjauan tersebut kepada SUTRISNO alias PETE dengan menggunakan 1 satu unit Handphone merk VIVO warna ungu   Imei  867093068882031 No sim  081333773375  miliknya yang selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya
    Bahwa Setelah  dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor  LAB  00860NNF2024 tanggal  2  Februari 2024 telah melakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik  dengan menggunakan GS MSD Agilent Technologies 5975 C  didapatkan hasil terhadap  barang bukti nomor  026482024NNF sd 026552024NNF   Berupa 1satu kantong plastik bersiskan Kristal warna putih  seperti tersebut dalam I tersebut adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam  pasal 114  ayat 2 UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

   SUBSIDAIR 
 Bahwa ia  terdakwa  SATRIARDI WICAKSONO alias TOLE bin JOKO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1900 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024  bertempat di tepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5lima gram yaitu  9sembilan plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor  1463 Empat belas koma enam tiga gam berat bersih  1254  Dua belas koma lima puluh empat gram yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yang dilakukan terdakwa dengan cara  
    Pada awalnya  Hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1805 wib  bertempat dalam rumah kost  kamar C4 alamat Dusun Stoplas RtRw 002002 KelurahanDesa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Saksi  DADAN EFENDI  dan saksi GUNAWAN WIDIANTO Keduanya anggota Polresta Banyuwangi satnarkoba bersama dengan team telah  berhasil melakukan penangkapan terhadap SUTRISNO alias PETE karena diduga sebagai penyalahguna Narkoba  yang kemudian  berhasil ditemukan barang bukti berupa   9Sembilan plastik klip berisi narkotika dengan berat kotor 1463 Empat belas koma enam tiga gram dan berat bersih  1278  dua belas koma tujuh delapan gram  didalam 1satu buah plastik klip dan 1satu unit timbangan elektrik yang ada dilantai kamar kos dihadapan SUTRISNO alaias PETE yang duduk bersila dan  diamankan berikut 1satu unit Handphone merk Oppo Nosim  088991907614  yang selanjutnya setelah  diintrogasi terkait sumber sabusabu yang ada tersebut  mengakui mendapatkan sabusabu dari terdakwa  EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN  yang selanjutnya  pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1900 Wib saksisaksi berhasil menangkap terdakwa  EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN sewaktu  berada ditepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun  Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan berhasil mengamankan 1satu unit Handphone merk VIVO warna ungu Imei  867093068882031 NoSim  081333773375 yang selanjutnya setelah berhasil ditangkap dipertemukan dengan SUTRISNO alias PETE didalam mobil  ke Polresta Banyuwangi dan  membenarkannya  bahwa terdakwa yang telah menjual sabusabu kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi 
    Bahwa terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN  menjual sabusabu kepada SUTRISNO alias PETE karena awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 2349 wib menerima chat WA dari SUTRISNO alias PETE memesan atau menyuruhnya untuk mencarikan sabusabu sebanyak 15 lima belas gram  lalu disanggupinya  kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 0005 wib SUTRISNO alias PETE menstransfer uang sebesar Rp 13990000Tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah pada aplikasi Neo Bank yang ada di aplikasi  Hpnya merk VIVO warna ungu Imei  867093068882031 No sim  081333773375 untuk pembayarannya selanjutnya terdakwa meneruskan transfer uang kepada SOFYAN HADI WINATA dengan rekening milik SOFYAN HADI WINATA atas nama AKHMADI no rek 510612832 sebagai orang atau sumber sabusabu yang dipesannya yang selanjutnya setelah melakukan transfer tersebut SOFYAN HADI WINATA mengirimkan tempat ranjauan 1satu paket sabusabu dengan berat 15lima belas gram dijembatan kampung Bugis Masuk Dusun Sampangan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi setelah diambil   lalu oleh terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN  memindahkan ranjauan 1satu paket sabusabu dengan berat 15 lima belas gram pesanan SUTRISNO alias PETE  di gang timur  masjid Nurul Jadid masuk Dusun Kalimati Desa Kalirejo Kec Muncar Kabupaten Banyuwangi dengan mengirimkan foto alamat ranjauan tersebut kepada SUTRISNO alias PETE dengan menggunakan 1 satu unit Handphone merk VIVO warna ungu   Imei  867093068882031 No sim  081333773375  miliknya 
    Bahwa Setelah  dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor  LAB  00860NNF2024 tanggal  2  Februari 2024 telah melakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik  dengan menggunakan GS MSD Agilent Technologies 5975 C  didapatkan hasil terhadap  barang bukti nomor  026482024NNF sd 026552024NNF   Berupa 1satu kantong plastik bersiskan Kristal warna putih  seperti tersebut dalam I tersebut adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam  pasal 112  ayat 2 UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
 

Pihak Dipublikasikan Ya