PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1900 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di tepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5lima gram yaitu 9sembilan plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 1463 Empat belas koma enam tiga gam berat bersih 1254 Dua belas koma lima puluh empat gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Pada awalnya Hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1805 wib bertempat dalam rumah kost kamar C4 alamat Dusun Stoplas RtRw 002002 KelurahanDesa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Saksi DADAN EFENDI dan saksi GUNAWAN WIDIANTO Keduanya anggota Polresta Banyuwangi satnarkoba bersama dengan team telah berhasil melakukan penangkapan terhadap SUTRISNO alias PETE karena diduga sebagai penyalahguna Narkoba yang kemudian berhasil ditemukan barang bukti berupa 9Sembilan plastik klip berisi narkotika dengan berat kotor 1463 Empat belas koma enam tiga gram dan berat bersih 1278 dua belas koma tujuh delapan gram didalam 1satu buah plastik klip dan 1satu unit timbangan elektrik yang ada dilantai kamar kos dihadapan SUTRISNO alaias PETE yang duduk bersila dan diamankan berikut 1satu unit Handphone merk Oppo Nosim 088991907614 yang selanjutnya setelah diintrogasi terkait sumber sabusabu yang ada tersebut mengakui mendapatkan sabusabu dari terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN yang selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1900 Wib saksisaksi berhasil menangkap terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN sewaktu berada ditepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan berhasil mengamankan 1satu unit Handphone merk VIVO warna ungu Imei 867093068882031 NoSim 081333773375 yang selanjutnya setelah berhasil ditangkap dipertemukan dengan SUTRISNO alias PETE didalam mobil ke Polresta Banyuwangi dan membenarkannya bahwa terdakwa yang telah menjual sabusabu kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi
Bahwa terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN menjual sabusabu kepada SUTRISNO alias PETE karena awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 2349 wib menerima chat WA dari SUTRISNO alias PETE memesan atau menyuruhnya untuk mencarikan sabusabu sebanyak 15 lima belas gram lalu disanggupinya kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 0005 wib SUTRISNO alias PETE menstransfer uang sebesar Rp 13990000Tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah pada aplikasi Neo Bank yang ada di aplikasi Hpnya merk VIVO warna ungu Imei 867093068882031 No sim 081333773375 untuk pembayarannya selanjutnya terdakwa meneruskan transfer uang kepada SOFYAN HADI WINATA dengan rekening milik SOFYAN HADI WINATA atas nama AKHMADI no rek 510612832 sebagai orang atau sumber sabusabu yang dipesannya yang selanjutnya setelah melakukan transfer tersebut SOFYAN HADI WINATA mengirimkan tempat ranjauan 1satu paket sabusabu dengan berat 15lima belas gram dijembatan kampung Bugis Masuk Dusun Sampangan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi setelah diambil lalu oleh terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN memindahkan ranjauan 1satu paket sabusabu dengan berat 15 lima belas gram pesanan SUTRISNO alias PETE di gang timur masjid Nurul Jadid masuk Dusun Kalimati Desa Kalirejo Kec Muncar Kabupaten Banyuwangi dengan mengirimkan foto alamat ranjauan tersebut kepada SUTRISNO alias PETE dengan menggunakan 1 satu unit Handphone merk VIVO warna ungu Imei 867093068882031 No sim 081333773375 miliknya yang selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB 00860NNF2024 tanggal 2 Februari 2024 telah melakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan GS MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil terhadap barang bukti nomor 026482024NNF sd 026552024NNF Berupa 1satu kantong plastik bersiskan Kristal warna putih seperti tersebut dalam I tersebut adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SATRIARDI WICAKSONO alias TOLE bin JOKO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1900 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di tepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5lima gram yaitu 9sembilan plastik klip berisi Narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 1463 Empat belas koma enam tiga gam berat bersih 1254 Dua belas koma lima puluh empat gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang dilakukan terdakwa dengan cara
Pada awalnya Hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1805 wib bertempat dalam rumah kost kamar C4 alamat Dusun Stoplas RtRw 002002 KelurahanDesa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Saksi DADAN EFENDI dan saksi GUNAWAN WIDIANTO Keduanya anggota Polresta Banyuwangi satnarkoba bersama dengan team telah berhasil melakukan penangkapan terhadap SUTRISNO alias PETE karena diduga sebagai penyalahguna Narkoba yang kemudian berhasil ditemukan barang bukti berupa 9Sembilan plastik klip berisi narkotika dengan berat kotor 1463 Empat belas koma enam tiga gram dan berat bersih 1278 dua belas koma tujuh delapan gram didalam 1satu buah plastik klip dan 1satu unit timbangan elektrik yang ada dilantai kamar kos dihadapan SUTRISNO alaias PETE yang duduk bersila dan diamankan berikut 1satu unit Handphone merk Oppo Nosim 088991907614 yang selanjutnya setelah diintrogasi terkait sumber sabusabu yang ada tersebut mengakui mendapatkan sabusabu dari terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN yang selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 1900 Wib saksisaksi berhasil menangkap terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN sewaktu berada ditepi jalan persawahan Kedungringin masuk Dusun Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan berhasil mengamankan 1satu unit Handphone merk VIVO warna ungu Imei 867093068882031 NoSim 081333773375 yang selanjutnya setelah berhasil ditangkap dipertemukan dengan SUTRISNO alias PETE didalam mobil ke Polresta Banyuwangi dan membenarkannya bahwa terdakwa yang telah menjual sabusabu kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi
Bahwa terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN menjual sabusabu kepada SUTRISNO alias PETE karena awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 2349 wib menerima chat WA dari SUTRISNO alias PETE memesan atau menyuruhnya untuk mencarikan sabusabu sebanyak 15 lima belas gram lalu disanggupinya kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 0005 wib SUTRISNO alias PETE menstransfer uang sebesar Rp 13990000Tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah pada aplikasi Neo Bank yang ada di aplikasi Hpnya merk VIVO warna ungu Imei 867093068882031 No sim 081333773375 untuk pembayarannya selanjutnya terdakwa meneruskan transfer uang kepada SOFYAN HADI WINATA dengan rekening milik SOFYAN HADI WINATA atas nama AKHMADI no rek 510612832 sebagai orang atau sumber sabusabu yang dipesannya yang selanjutnya setelah melakukan transfer tersebut SOFYAN HADI WINATA mengirimkan tempat ranjauan 1satu paket sabusabu dengan berat 15lima belas gram dijembatan kampung Bugis Masuk Dusun Sampangan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi setelah diambil lalu oleh terdakwa EKO SUPRAYETNO alias KANCIL bin SULAIMAN memindahkan ranjauan 1satu paket sabusabu dengan berat 15 lima belas gram pesanan SUTRISNO alias PETE di gang timur masjid Nurul Jadid masuk Dusun Kalimati Desa Kalirejo Kec Muncar Kabupaten Banyuwangi dengan mengirimkan foto alamat ranjauan tersebut kepada SUTRISNO alias PETE dengan menggunakan 1 satu unit Handphone merk VIVO warna ungu Imei 867093068882031 No sim 081333773375 miliknya
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB 00860NNF2024 tanggal 2 Februari 2024 telah melakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan GS MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil terhadap barang bukti nomor 026482024NNF sd 026552024NNF Berupa 1satu kantong plastik bersiskan Kristal warna putih seperti tersebut dalam I tersebut adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 2 UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|