Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Bth/2023/PN Byw KHOIRUL UMAM 1.SUBUR SANTOSO
2.KSP. MAJU (MEGAH ARTA JAYA SUMBERAYU)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 127/Pdt.Bth/2023/PN Byw
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOIRUL UMAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Hadi, S. H.KHOIRUL UMAM
Tergugat
NoNama
1SUBUR SANTOSO
2KSP. MAJU (MEGAH ARTA JAYA SUMBERAYU)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Obyek Sengketa Eksekusi in Casu Sebagian Adalah Harta Waris Dari Almh. Ny. Sumarlik;
  3. Menyatakan Penggugat Adalah Ahli Waris Tunggal Yang Sah Dari Almh. Ny. Sumarlik Dan Berhak Atas Sebagian Harta Waris Diatas Obyek Sengketa Eksekusi In Casu;
  4. Menyatakan Proses Lelang Hari Rabu Tertanggal 10 April 2019 Terhadap Obyek Sengketa Eksekusi In Casu Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Proses Lelang Pada Hari Rabu Tertanggal 10 April 2019 Terhadap Obyek Sengketa Eksekusi In Casu Batal Demi Hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng Memberikan Ganti Rugi Senilai Rp. 817.500.000,- (Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  7. Memerintahkan Untuk Membatalkan Proses Eksekusi Terhadap Obyek Perkara Penetapan Eksekusi 13/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Byw Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 197/Pdt.G/2019/PN.Byw;
  8. Membebankan Kepada Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Ini Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;

SUBSIDAIR:

Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi berpendapat lain, Penggugat Memohon Diberikan Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak