Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
90/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw 1.BUDI HARTONO, SH. MHum.
2.ARIEF RAMADHONI, SH.
MISWAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 90/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 98/0.5.21/APB/02/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BUDI HARTONO, SH. MHum.
2ARIEF RAMADHONI, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MISWAT[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa MISWAT pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan wisata Pulau merah Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya dan atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan RI, sebagimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1),yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas petugas Sat Pol Air Polres Banyuwangi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan membawa/ mengangkut bibit Benur Lobster (Baby lobster) dari sekitar pantai Pancer Kecamatan Pesanggaran, kemudian Kasat Polair Polres Banyuwangi dan Unit Gakkum melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Beijing wama hitam Nopol P-2624-EK, selanjutnya sekira jam 13.00 wib terdakwa berhasil diberhentikan oleh Kasat Polairud beserta Unit Gakkum (Brigadir Eko Hadi Saputro, SH, Aiptu I Gede Eka Darmayasa, Aipda Erman Wahyudi, SH dan Briptu Mochamad Bala Dhibyantara), kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didalam jaket yang dikenakan oleh terdakwa terdapat kresek warna biru yang didalamnya berisi bibit Benur Lobster (Baby lobster) sebanyak 806 (delapan ratus enam) ekor terdiri dari 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster) jenis pasir dan 19 (sembilan belas) ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster) jenis mutiara, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke mako Sat Polair Polres Banyuwangi untuk proses lebih lanjut

Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 11.30 wib Sdr. Mul (DPO) mendatangi rumah terdakwa untuk memerintahkan terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) kepada Sdr. Sholeh (DPO) yang beralamat di Dusun Pancer, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju kerumah Sdr. Sholeh (DPO) menggunakan sepeda motor Beijing warna hitam Nopol P-2624-EK, kemudian sekira jam 12.30 wib terdakwa tiba dirumah Sdr. Sholeh (DPO), yang selanjutnya terdakwa menyaksikan Sdr. Sholeh
(DPO) menghitung bibit Benur Lobster (Baby lobster) tersebut, kemudian terdakwa membawa bibit Benur Lobster (Baby lobster) tersebut dan terdakwa diberi catatan berupa ketas kecil yang bertuliskan "P. 787 dan MT. 19" oleh Sdr. Sholeh (DPO).

Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat membawa bibit Benur Lobster (Baby lobster) tersebut kerumah Sdr. Mul (DPO) yang beralamatkan di Dusun Grajagan Pantai Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, namun di tengah perjalanan sekira jam 13.00 wib tepatnya di jalan Wisata Pulau Merah Dusun Pancer sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh petugas Sat Polairud Polres Banyuwangi.

Bahwa terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) kepada Sdr. Sholeh (DPO) atas perintah Sdr. Mul (DPO) sudah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Desember 2017 sekira jam 12.00 wib terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) ekor dan terdakwa mendapat upah dari Sdr. Mul (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira jam 12.00 wib terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) sebanyak 600 (enam ratus) ekor dan terdakwa diberi upah oleh Sdr. Mul (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 12.00 wib terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) sebanyak 806 (delapan ratus enam) ekor terdiri dari 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster) jenis pasir dan 19 (sembilan belas) ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster) jenis mutiara, namun terdakwa belum diberi upah oleh Sdr. Mul (DPO) karena terlebih dahulu tertangkap oleh Petugas Sat Polairud Polres Banyuwangi.

Bahwa terdakwa dalam mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) tersebut, terdakwa mendapat upah Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) setiap ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam melakukan, pengedaran, penjualan, pembudidayaan baby lobster (benur lobster) tersebut sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan yaitu penurunan sumber daya ikan khususnya udang lobster diwilayah pengelolaan perikanan Banyuwangi dan umumnya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 dan Undang Undang RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dari wilayah Negera RI.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa MISWAT pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan wisata Pulau merah Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI, melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiiiki SIUP sebagimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1),yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas petugas Sat Pol Air Polres Banyuwangi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan membawa/ mengangkut bibit Benur Lobster (Baby lobster) dari sekitar pantai Pancer Kecamatan Pesanggaran, kemudian Kasat Polair Polres Banyuwangi dan Unit Gakkum melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Beijing warna hitam Nopol P-2624-EK, selanjutnya sekira jam 13.00 wib terdakwa berhasil diberhentikan oleh Kasat Polairud beserta Unit Gakkum (Brigadir Eko Hadi Saputro, SH, Aiptu I Gede Eka Darmayasa, Aipda Erman Wahyudi, SH dan Briptu Mochamad Bala Dhibyantara), kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didalam jaket yang dikenakan
oleh terdakwa terdapat kresek warna biru yang didalamnya berisi bibit Benur Lobster (Baby lobster) sebanyak 806 (delapan ratus enam) ekor terdiri dari 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster) jenis pasir dan 19 (sembilan belas) ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster) jenis mutiara, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke mako Sat Polair Polres Banyuwangi untuk proses lebih lanjut

Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 11.30 wib Sdr. Mul (DPO) mendatangi rumah terdakwa untuk memerintahkan terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) kepada Sdr. Sholeh (DPO) yang beralamat di Dusun Pancer, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju kerumah Sdr. Sholeh (DPO) menggunakan sepeda motor Beijing warna hitam Nopol P-2624-EK, kemudian sekira jam 12.30 wib terdakwa tiba dirumah Sdr. Sholeh (DPO), yang selanjutnya terdakwa menyaksikan Sdr. Sholeh (DPO) menghitung bibit Benur Lobster (Baby lobster) tersebut, kemudian terdakwa membawa bibit Benur Lobster (Baby lobster) tersebut dan terdakwa diberi catatan berupa ketas kecil yang bertuliskan "P. 787 dan MT. 19“ oleh Sdr. Sholeh (DPO).

Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat membawa bibit Benur Lobster (Baby lobster) tersebut kerumah Sdr. Mul (DPO) yang beralamatkan di Dusun Grajagan Pantai Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, namun di tengah perjalanan sekira jam 13.00 wib tepatnya di Jalan Wisata Pulau Merah Dusun Pancer sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh petugas Sat Polairud Polres Banyuwangi.

Bahwa terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) kepada Sdr. Sholeh (DPO) atas perintah Sdr. Mul (DPO) sudah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Desember 2017 sekira jam 12.00 wib terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) ekor dan terdakwa mendapat upah dari Sdr. Mul (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira jam 12.00 wib terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) sebanyak 600 (enam ratus) ekor dan terdakwa diberi upah oleh Sdr. Mul (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 12.00 wib terdakwa mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) sebanyak 806 (delapan ratus enam) ekor terdiri dari 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster) jenis pasir dan 19 (sembilan belas) ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster) jenis mutiara, namun terdakwa belum diberi upah oleh Sdr. Mul (DPO) karena terlebih dahulu tertangkap oleh Petugas Sat Polairud Polres Banyuwangi.

Bahwa terdakwa dalam mengambil bibit Benur Lobster (Baby lobster) tersebut, terdakwa mendapat upah Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) setiap ekor bibit Benur Lobster (Baby lobster).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam melakukan, pengedaran, penjualan, pembudidayaan baby lobster (benur lobster) tersebut sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan yaitu penurunan sumber daya ikan khususnya udang lobster diwilayah pengelolaan perikanan Banyuwangi dan umumnya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Bahwa sebelum melakukan usaha perikanan, dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari intansi terkait.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 dan Undang Undang RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dari wilayah Negera RI.

Pihak Dipublikasikan Ya