Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Byw 1.HADI SUCIPTO, S.H.,M.H.
2.FARIDA HARIANI, SH., MH.
3.ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
4.HELENA YUNIWASTI HENUK, S.H.MHum
1.RAHMANSAH
2.KOMANG BUDI WARDIKA
3.HARDIANSYAH
4.IRFANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-120/M.5.21/APB/03/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HADI SUCIPTO, S.H.,M.H.
2FARIDA HARIANI, SH., MH.
3ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
4HELENA YUNIWASTI HENUK, S.H.MHum
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RAHMANSAH[Penahanan]
2KOMANG BUDI WARDIKA[Penahanan]
3HARDIANSYAH[Penahanan]
4IRFANTO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU : 

Bahwa merekaTerdakwa I RAHMANSAH bersama-sama dengan Terdakwa II KOMANG BUDI WARDIKA, Terdakwa III HARDIANSYAH dan Terdakwa IV IRFANTOpada hari Jumat tanggal 04 Februari2022 sekira pukul22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 bertempat di jalan Gatot Subroto Nomor 17 Lingk. Kampung Baru Kel. Klatak Kec. Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yangberwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini,yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yangdengansengaja di wilayahpengelolaanperikananRepublik Indonesia melakukanusahaperikananyang tidak memenuhi perizinan berusaha,Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari adanya permintaan pengiriman benih bening lobster kepada Terdakwa I Rahmansah kemudian Terdakwa I Rahmansah mencari benih bening lobster dari nelayan /pengepul mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2022 sehingga terkumpul benih bening lobster kurang lebih sebanyak 47.556 ekor dengan rincian :
  • sebanyak 20.000 ekor berasal dari Lombok dibeli dari sdr. Erwin yang beralamat di Lombok Tengah seharga Rp. 15.000,- / ekor sampai Rp. 19.000,-/ekor.
  • Sedangkan sisanya sebanyak 27.556 ekor berasal dari Banyuwangi dibeli dari nelayan gerajakan Banyuwangi seharga Rp. 21.000/ ekor untuk Benih Bening Lobster jenis pasir sedangkan untuk Benih Bening Lobster Mutiara seharga Rp. 29.000 / ekor.
  • Selanjutnya benih bening lobster (BBL) tersebut disimpan dan ditampung di gudang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto nomor 17 Lingkungan Kampung baru Kel. Klatak Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi untuk dilakukan pemulihan/penyegaran oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV selaku karyawan yang dipekerjakan oleh Terdakwa I Rahmansah.
  • Kemudian pada tanggal 4 Februari 2022 pada pukul 12.00 Wib terdakwa I menelpon Terdakwa II Komang Budi selaku Driver untuk melakukan pengangkutan benih bening lobster pada pukul 20.00 Wib dan pada pukul 17.00 Wib terdakwa I menemui Terdakwa III Sdr. Hardi dan Terdakwa IV Ervan yang saat itu berada di gudang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto nomor 17 Lingkungan Kampung baru Kel. Klatak Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi dan mengatakan agar Benih Bening Lobster segera di Packing/dikemas dan kemudian setelah di packing/dikemas terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa pengiriman tujuannya adalah ke Situbondo atau ke Bali  menunggu telpon dari pembeli yang nantinya akan menghubungi nomor Terdakwa II Sdr. Komang Budi (driver). Selanjutnya pada pukul 20.30 Wib Benih Bening Lobster yang sudah dikemas dalam Sepuluh box stereofoamwarnaputih yang berisikan 47.556 ekorBenihbening lobster denganjenisMutiarasejumlah 2.446 danjenisPasirsejumlah 45.110di muat ke dalam mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nopol DK-8134-WP warna Hitam dan selanjutnya setelah kendaraan jalan di berhentikan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan usaha perikanan tersebut  tidak mempunyai ijin  berusaha dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, atau pemasaran ikan jenis benih bening lobster.

Pasal 92 Undang-UndangNomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanansebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo.Pasal 26 ayat (1) Undang-UndangNomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanansebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 5 Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta KerjaJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka Terdakwa I RAHMANSAH bersama-sama dengan Terdakwa II KOMANG BUDI WARDIKA, Terdakwa III HARDIANSYAH dan Terdakwa IV IRFANTO pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 bertempat di jalan Gatot Subroto Nomor 17 Lingk. Kampung Baru Kel. Klatak Kec. Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan,dengansengajamemasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/ataumemeliharaikan yang merugikanmasyarakat, pembudidayaanikan, sumberdayaikan, dan/ataulingkungansumberdayaikankedalamdan/ataukeluarwilayahpengelolaanperikananRepublik Indonesia,perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal dari adanya permintaan pengiriman benih bening lobster kepada Terdakwa I Rahmansah kemudian Terdakwa I Rahmansah mencari benih bening lobster dari nelayan /pengepul mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2022 sehingga terkumpul benih bening lobster kurang lebih sebanyak 47.556 ekor dengan rincian :
  • sebanyak 20.000 ekor berasal dari Lombok dibeli dari sdr. Erwin yang beralamat di Lombok Tengah seharga Rp. 15.000,- / ekor sampai Rp. 19.000,-/ekor.
  • Sedangkan sisanya sebanyak 27.556 ekor berasal dari Banyuwangi dibeli dari nelayan gerajakan Banyuwangi seharga Rp. 21.000/ ekor untuk Benih Bening Lobster jenis pasir sedangkan untuk Benih Bening Lobster Mutiara seharga Rp. 29.000 / ekor.
  • Selanjutnya benih bening lobster (BBL) tersebut disimpan dan ditampung di gudang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto nomor 17 Lingkungan Kampung baru Kel. Klatak Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi untuk dilakukan pemulihan/penyegaran oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV selaku karyawan yang dipekerjakan oleh Terdakwa I Rahmansah.
  • Kemudian pada tanggal 4 Februari 2022 pada pukul 12.00 Wib terdakwa I menelpon Terdakwa II Komang Budi selaku Driver untuk melakukan pengangkutan benih bening lobster pada pukul 20.00 Wib dan pada pukul 17.00 Wib terdakwa I menemui Terdakwa III Sdr. Hardi dan Terdakwa IV Ervan yang saat itu berada di gudang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto nomor 17 Lingkungan Kampung baru Kel. Klatak Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi dan mengatakan agar Benih Bening Lobster segera di Packing/dikemas dan kemudian setelah di packing/dikemas terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa pengiriman tujuannya adalah ke Situbondo atau ke Bali  menunggu telpon dari pembeli yang nantinya akan menghubungi nomor Terdakwa II Sdr. Komang Budi (driver). Selanjutnya pada pukul 20.30 Wib Benih Bening Lobster yang sudah dikemas dalam Sepuluh box stereofoamwarnaputih yang berisikan 47.556 ekorBenihbening lobster denganjenisMutiarasejumlah 2.446 danjenisPasirsejumlah 45.110di muat ke dalam mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nopol DK-8134-WP warna Hitam dan selanjutnya setelah kendaraan jalan di berhentikan oleh pihak kepolisian dan para terdakwa tidak memiliki dokumen yang berkaitan dengan ijin berusaha dibidang perikanan.
  • perbuatan para terdakwa merugikan sumber daya ikan dan atau lingkungan sumber daya ikan disebabkan para terdakwa melakukan jual beli benih bening lobster, mengeluarkan atau mengedarkan benih bening lobster tidak sesuai dengan ketentuan PERMEN KP Nomor 17 tahun 2021 yang menentukan:
  1. bahwa penangkapan benih bening lobster hanya untuk pembudidayaan dan wajib dilakukan diwilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benih bening lobster.
  2. BenihBening Lobster (puerulus) dapatdilalulintaskanuntukkegiatanpendidikan, penelitiandanpengembangan, pengkajian, dan/ataupenerapan di dalamwilayahnegaraRepublik Indonesia
  3. lalu lintas benih bening lobsterharus disertai suratketeranganasalBenihBening Lobster (puerulus) dari unit pelaksanateknis yang membidangiperikanantangkap, unit pelaksanateknis yang membidangiperikananbudidaya, atauDinas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya