Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Byw 1.Hari Utomo, S.H.
2.Saka Andriansa, S.H.
1.ENDIK SUKANDI
2.WAHYUDI
3.MOHAMMAD ILHAM
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1034/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Utomo, S.H.
2Saka Andriansa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDIK SUKANDI[Penahanan]
2WAHYUDI[Penahanan]
3MOHAMMAD ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa ENDIK SUKANDI bersama terdakwa WAHYUDI MOHAMMAD ILHAM dan IBNU Belum tertangkapDPO pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 2340 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kandang Kambing Dusun Gunung Raung RT06 RW04 Desa Kajarharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil sesuatu barang atau hewan yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih dengan   caracara sebagai berikut  awalnya terdakwa ENDIK SUKANDI bersama dengan terdakwa WAHYUDI MOHAMMAD ILHAM dan IBNU Belum tertangkapDPO bersamasama datang ke TKP kemudian IBNU Belum tertagkapDPO masuk kedalam Kadang dengan membuka Pintu kandang yang hanya dikunci dengan menggunakan Slot kayu kemudian tanpa ijin yang berhak IBNU Belum tertangkapDPO mengambil 1 satu ekor Kambing Jantan jenis Sopas 2 dua ekor Kambing Betina jenis Sopas dan 1 satu ekor Kambing Betina jenis Dormas milik saksi RIWANTO korban  lalu mengikat Kaki dan mulut keempat kambing tersebut dengan menggunakan Tali Rafia kemudian keempat Kambing tersebut di serahkan kepada terdakwa ENDIK WAHYUDI yang menunggu di luar Kandang sedangkan terdakwa WAHYUDI dan MOHAMMAD ILHAM bertugas mengawasi keadaan sekitarnya lalu keempat Kambing tersebut dimasukkan ke dalam Zak warna Putih waktu mau di masukkan ke dalam Zak ternyata 1 satu ekor Kambing telah mati sehingga di tinggalkan di TKP selanjutnya ketiga Kambing yang sudah dimasukkan ke dalam Zak dibawa dengan menggunakan Sepeda Motor adapun tujuan para terdakwa mengambil Kambingkambing tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya akan dibagi bersama namun sebelum berhasil dijual para terdakwa berhasil di tangkap oleh Petugas akibat perbuatan para terdakwa tersebut maka korban menderita kerugian sebesar Rp 7000000 tujuh juta rupiah atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut  

 Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 4  KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya