Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
201/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw 1.ARIEF RAMADHONI, SH.
2.BUDHI CAHYONO NS, SH
LUKMAN EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 201/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 212/0.5.21/APB/03/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARIEF RAMADHONI, SH.
2BUDHI CAHYONO NS, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1LUKMAN EFENDI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa LUKMAN EFENDI pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2018 sekitar jam 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di Dusun Silirbaru Desa Sumberagug Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa di telpon oleh seseorang yang bernama KUS untuk mengambil udang baby lobster di Desa Karetan, sehingga Terdakwa dengan mengendarai Mobil Kijang Innova No. Pol P 1217 VV segera  menuju ke Karetan untuk mengambil udang/baby lobster yang dimaksud.
  • Bahwa setelah mengambil udang/baby lobster sebanyak 3000 (tiga ribu) ekor yang dimasukkan ke dalam 30 (tiga puluh) kantong plastik, masing masing kantong plastik berisi 100 ekor baby lobster dan dimasukkan ke dalam box steorofoam.
  • Bahwa selanjutnya baby lobster tersebut dibawa  atau diangkut terdakwa dengan menggunakan mobil Kijang Innova No. Pol P 1217 VV denagn tujuan untuk dibawa ke daerah Jajag untuk menemui pembeli yang menunggu di sebelah selatan lampu merah perempatan Jajag Kecamatan Gambiran Kab. Banyuwangi.
  • Bahwa ketika terdakwa mengendarai mobil kijang Innova tersebut dengan mengangkut Baby lobster yang masing masing ukurannya kurang dari 8 cm dan beratnya kurang dari 200 gram, berhasil kekataui oleh beberapa anggota TNI Angkatan Laut, sehingga kemudian Mobil yang kekemudikan Terdakwa dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan baby libster sebanyak 3000 ekor.
  • Bahwa terdakwa melakukan usaha perikanan dengan jalan pengangkutan atau pemasaran ikan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

ATAU

KEDUA :

 Bahwa terdakwa LUKMAN EFENDI pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2018 sekitar jam 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di Dusun Silirbaru Desa Sumberagug Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, melakukan usaha dan/aatu kegiatan pengelolaan perikanan wajib memenuhi ketentuan ayat (1), jika dilakukan oleh nelayankecil atau pembudidaya kecil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa di telpon oleh seseorang yang bernama KUS untuk mengambil udang baby lobster di Desa Karetan, sehingga Terdakwa dengan mengendarai Mobil Kijang Innova No. Pol P 1217 VV segera  menuju ke Karetan untuk mengambil udang/baby lobster yang dimaksud.
  • Bahwa setelah mengambil udang/baby lobster sebanyak 3000 (tiga ribu) ekor yang dimasukkan ke dalam 30 (tiga puluh) kantong plastik, masing masing kantong plastik berisi 100 ekor baby lobster dan dimasukkan ke dalam box steorofoam.
  • Bahwa selanjutnya baby lobster tersebut dibawa  atau diangkut terdakwa dengan menggunakan mobil Kijang Innova No. Pol P 1217 VV denagn tujuan untuk dibawa ke daerah Jajag untuk menemui pembeli yang menunggu di sebelah selatan lampu merah perempatan Jajag Kecamatan Gambiran Kab. Banyuwangi.
  • Bahwa ketika terdakwa mengendarai mobil kijang Innova tersebut dengan mengangkut Baby lobster yang masing masing ukurannya kurang dari 8 cm dan beratnya kurang dari 200 gram, berhasil kekataui oleh beberapa anggota TNI Angkatan Laut, sehingga kemudian Mobil yang kekemudikan Terdakwa dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan baby libster sebanyak 3000 ekor.
  • Bahwa terdakwa melakukan usaha perikanan dengan jalan pengangkutan atau pemasaran ikan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP).

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 C Jo. Pasal 7 ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya