Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Byw | 1.ARI DEWANTO.SH 2.RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H |
1.SIGIT SUGIARTO 2.SAHRUR ROSIQIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 589/M.5.21/APB?7/2019 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Pertama : Bahwa terdakwa I SIGIT SUGIARTO bersama-sama dengan terdakwa II SAHRUR ROSIKIN pada hari Kamis , tanggal 27 Juni 2019 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Dsn Krajan RT.02 RW.04 Desa Pesanggaran Kec.pesanggaran,Kab.Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat , pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/ keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------- --------- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019, sekira pukul 21.30 wib saksi Aris Prasaja bersama Tim dari Polres Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ds / Kec Pesanggaran ada kegiatan pengemasan dan pengiriman benih lobster, mendapat informasi tersebut kemudian Eko Ary Sulistya bersama dengan saksi Johan Effendi,SH dan saksi. JANU FIRMNATO melakukan penyelidikan menuju ke daerah Pesanggaran sesuai informasi yang diperoleh. Sesamapainya didaerah pesanggaran saksi bersama Tim melihat ada kegiatan sesuai informasi dari masyarakat di rumah saksi Anton Setiawan (terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa I Sigit Sugiarto dan terdakwa II Sahrur Rosikin sedang memasukkan Boxstyrofoam kedalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P-1139 VC, melihat hal tersebut saksi Eko Ary Sulistya,bersama dengan saksi JANU FIRMNATO langsung melakukan penggerebegan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar Boxstyrofoam yang dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P-1139 VC tersebut berisikan baby lobster/benur yang didalamnya berisikan 80 (delapan puluh) plastic berisi masing-masing plastic 250 (dua ratus lima puluh) ekor jenis pasir dan 1 (satu) kantong plastic berisikan 250 (dua ratus lima puluh) ekor jenis mutiara yang diletakkan di dalam mobil tersebut, setelah ditanyakan kepada terdakwa I Sigit Sugiarto dan terdakwa II Sahrur Rosikin yang menyuruh mengambil dan mengangkut Baby Lobster/benur tersebut dijawab oleh para terdakwa adalah Ndari (DPO) dimana peran para terdakwa hanya sebagai pengantar Baby Lobster/benur ke gudang yang terletak di belakang SMP I Pesanggaran Banyuwangi, dimana terdakwa I Sigit Sugiarto akan mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II.Sahrur Rosikin akan di beri Upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan upah tersebut akan diberikan oleh Ndari (DPO) setelah para terdakwa selesai mengantarkan Baby Lobster/benur ke tempat yang sudah ditentukan oleh Ndari (DPO). Bahwa setelah ditanyakan kepada para terdakwa dalam mengangkut baby lobster/benur tersebut terdakwa I. SIGIT SUGIARTO dan terdakwa II. SAHRUR ROSIKIN tidak memiliki dokumen berupa SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan dokumen lainnya untuk mengangkut baby lobster/benur. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan yaitu penurunan sumber daya ikan khususnya udang lobster diwilayah pengelolaan perikanan Kabupaten Banyuwangi dan umumnya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia. Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Kedua : Bahwa terdakwa I SIGIT SUGIARTO bersama-sama dengan terdakwa II SAHRUR ROSIKIN pada hari Kamis , tanggal 27 Juni 2019 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Dsn Krajan RT.02 RW.04 Desa Pesanggaran Kec.pesanggaran,Kab.Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ --------- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019, sekira pukul 21.30 wib saksi Aris Prasaja bersama Tim dari Polres Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ds / Kec Pesanggaran ada kegiatan pengemasan dan pengiriman benih lobster, mendapat informasi tersebut kemudian Eko Ary Sulistya bersama dengan saksi Johan Effendi,SH dan saksi. JANU FIRMNATO melakukan penyelidikan menuju ke daerah Pesanggaran sesuai informasi yang diperoleh. Sesamapainya didaerah pesanggaran saksi bersama Tim melihat ada kegiatan sesuai informasi dari masyarakat di rumah saksi Anton Setiawan (terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa I Sigit Sugiarto dan terdakwa II Sahrur Rosikin sedang memasukkan Boxstyrofoam kedalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P-1139 VC, melihat hal tersebut saksi Eko Ary Sulistya,bersama dengan saksi JANU FIRMNATO langsung melakukan penggerebegan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar Boxstyrofoam yang dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P-1139 VC tersebut berisikan baby lobster/benur yang didalamnya berisikan 80 (delapan puluh) plastic berisi masing-masing plastic 250 (dua ratus lima puluh) ekor jenis pasir dan 1 (satu) kantong plastic berisikan 250 (dua ratus lima puluh) ekor jenis mutiara yang diletakkan didalam mobil tersebut, setelah ditanyakan kepada terdakwa I Sigit Sugiarto dan terdakwa II Sahrur Rosikin yang menyuruh mengambil dan mengangkut Baby Lobster/benur tersebut dijawab oleh para terdakwa adalah Ndari (DPO) dimana peran para terdakwa hanya sebagai pengantar Baby Lobster/benur ke gudang yang terletak di belakang SMP I Pesanggaran Banyuwangi, dimana terdakwa I Sigit Sugiarto akan mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II.Sahrur Rosikin akan di beri Upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan upah tersebut akan diberikan oleh Ndari (DPO) setelah para terdakwa selesai mengantarkan Baby Lobster/benur ke tempat yang sudah ditentukan oleh Ndari (DPO). Bahwa setelah ditanyakan kepada para terdakwa dalam mengangkut baby lobster/benur tersebut terdakwa I. SIGIT SUGIARTO dan terdakwa II. SAHRUR ROSIKIN tidak memiliki dokumen berupa SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan dokumen lainnya untuk mengangkut baby lobster/benur. Bahwa oleh karena terdakwa melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Polres Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut . -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |