Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.Bth/2023/PN Byw GALIH SUBOWO 1.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI
2.EDY HASTUTI SH.,M.Kn.
3.YONATHAN SAFETY MARINGKA
4.Ny. YAYUK RAHAYU
5.YERIKO CITRA CRISTYANTO FEBRIANSYAH.
6.Ny. TITUS ISMAWATI
7.YEHUDA ELSHANDO CRISTYANTO
8.YESSIKA KRISTANTI,S.S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 179/Pdt.Bth/2023/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GALIH SUBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI
2EDY HASTUTI SH.,M.Kn.
3YONATHAN SAFETY MARINGKA
4Ny. YAYUK RAHAYU
5YERIKO CITRA CRISTYANTO FEBRIANSYAH.
6Ny. TITUS ISMAWATI
7YEHUDA ELSHANDO CRISTYANTO
8YESSIKA KRISTANTI,S.S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan dari  PELAWAN  untuk seluruhya.

 

  1. Menyatakan bahwa  PELAWAN  adalah  PELAWAN  yang baik dan benar.

 

  1. Menyatakan bahwa sebagai Hukum Akte Perdamaian (Dading) nomor. 02 tertanggal 21 Februari 2023, yang dibuat oleh ke dua belah Pihak dihadapan Notaris/PPAT Imam Misbah Subari.,S.H.,M.Hum., adalah Sah dan mengikat seperti undang-undang bagi ke dua belah Pihak.

 

  1. Menyatakan bahwa  TERLAWAN   I,II,III dan IV adalah  TERLAWAN  yang tidak jujur dan tidak benar.

 

  1. Menghukum Para TERLAWAN dan  PARA  TURUT  TERLAWAN  untuk mentaati dan Melaksanakan isi Akte Perdamaian (Dading) nomor 02 tertanggal 21 Februari 2023, tersebut.

 

  1. Menyatakan bahwa  TERLAWAN   I,II,III dan IV  telah Wanprestasi terhadap Akte Perdamaian nomor. 02 tertanggal 21 Februari 2023, karena telah mengajukan Eksekusi tehadap Putusan Pengadilan nomor. 186/Pdt.G/2022/PN.Byw, tertanggal 09 Februari 2023.

 

  1. Menolak Eksekusi Putusan Pengadilan nomor. 186/Pdt.G/2023/PN.Byw, tertanggal

09 Februari 2023, dan Penetapan  nomor.18/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Byw, sesuai dengan isi Akte Perdamaian nomor 02 tertanggal 21 Februari 2023, adalah - Bahwa dengan diselenggarakannya Perdamaian (Dading) yang dibuat dengan Akte ini Pihak-Pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan mengenai perkara tanah tersebut, maka segala Putusan-Putusan Pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai dengan tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuata Hukum (gugur demi Hukum) dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.

 

  1. Menyatakan bahwa Perikatan jual beli yang dilakukan oleh  PELAWAN dan  TERLAWAN  V dan VI  yang telah disetujui oleh  TERLAWAN   I,II,III dan IV, yang dimulai sejak tanggal 20 Februari 2023, adalah sah demi Hukum dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para  TERLAWAN  dan  PARA  TURUT  TERLAWAN.
  2. Menghukum Para  TERLAWAN  secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

 

  1. Atau apa bila Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Majelis Hakim Yang Mulia berpandapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak