Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Byw AGUS WINARTO Alias GUS TUMIN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUWANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat 657/HK/2020/PN Byw
Pemohon
NoNama
1AGUS WINARTO Alias GUS TUMIN
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUWANGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:

…………..., Advokat dan Penasehat Hukum yang berkantor di POSBAKUMADIN BANYUWANGI, yang beralamat di Jalan WisataPancoran, Dsn. Pancoran RT/RW 001/002, DesaKarangbendoKecamatanRogojampiKabupatenBanyuwangi – Jawa Timur, berdasarkan kuasa khusus tertanggal …………………….., yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.        /HK/ 2020/PN.Byw, tanggal ………….., baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama:

AGUS WINARTO  Alias GUS TUMIN,Banyuwangi …………….. 19….., umur …… tahun , pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, jenis kelamin Laki-laki, beralamat di ………………………………………..Kabupaten Banyuwangi;

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 38, dan 39 KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri PEMOHON serta penetapan status Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh:

 

NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUWANGI, yang berlamat di Jalan Brawijaya, No. ….. Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;

 

Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur dalam BAB X bagian Kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP; Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut:

  1. FAKTA-FAKTA HUKUM
  1. Bahwa PEMOHON adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai Debcolector/Jasa Penagihan pada PT. AGMI Perkasa BanyuwangiBekerjasamadengan PT. Toyota Astra Financial Jemberuntukkreditmacet dan/ataukuranglancar. Hal mana PEMOHON telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP, jo pasal 53 ayat (1) KUHP subs pasal 368 ayat (2) KUHP, jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs pasal 335 ayat (1) KUHP, dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan 16 September 2020 dan penahanan dari tanggal 17 September 2020 dan diperpanjangsejak tanggal 07 Oktober 2020 sampaidengan 15 November 2020., dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
    • BahwapemohonselakuPimpinan PT AGMI Perkasa Banyuwangi pada tanggal 5 Desember 2019 mendapatundanganKlarifikasidariPolrestaBanyuwangiuntukkepentinganpenyelidikanperkarapercobaanperampokan dan percobaanperampasan, dan Pemohondimintasupayamenghadap di ruang Unit Lidik III TindakPidanaTertentuSatreskrimPolrestaBanyuwangi;
  • BahwaPemohondimintaiketerangan oleh penyelidikmenghadap BRIGPOL HENKY SETIAWAN SH, berkenaandenganpanggilanklarifikasi;
  • BahwaselanjutnyaPemohon pada tanggal 10 September 2020 memperolehSurat Panggilan 1 gunamenghadap IPDA NURMANSYAH, SH.,M.H, untukdilakukanpemeriksaansebagaisaksidalamperkara yang didugaadanyatindakpidanapercobaanpencurian yang di dahului,disertaiataudiikutidengankekerasanatauancamankekerasan, terhadap orang denganmagsuduntukmempersiapkanataumempermudahpencurian, ataudalamhaltertangkaptangan, untukmemungkinkanmelarikandiriataupeserta orang lainnya, atauuntukmengusaibarang yang dicuri dan mencobamelakukankejahatan di pidana, jikaniatitutelahternyatadariadanyapermulaanpelaksanaan, dan tidakselesainyapelaksanaanitu, bukansemata-matadisebabkankarenakehendaksendiri dan ataupercobaanbarangsiapadenganmagsuduntukmenguntungkandirisendiriatau orang lain secaramelawanhukum, sebagaimanadimagsuddalampasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP subs pasal 368 ayat (2) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP subs pasal 335 ayat (1) KUHP, ataspelapor ABD.GOPAR.S;
  • BahwasetelahPemohondilakukanpemeriksaansebagaisaksi oleh Termohonterkaithaltersebutdiatas, pada tanggal 16 september 2020, atauselang 6 (enam) hariPemohonlangsungdilakukanPenangkapanSesuai Surat PerintahPenangkapandenganNomor :SP.Kap/310/IX/2020/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 16 September 2020 An. KepalaKepolisianResor Kota Banyuwangi, oleh KasatReskrimSelakuPenyidik.
  • BahwaPemohondaripemeriksaan yang awalnyasebagaiSaksi, pada tanggal 16 Sepetember 2020 selang 6 (enam) harilangsungtitetapkansebagaiTersangka dan serta Surat PerintahPenahananNomor SPP/191/IX/2020/Satrekrimtertanggal 17 September 2020;
  • Bahwa dapat kami sampaikandihadapanpersidanganinibahwaPemohonpada tanggal 16 September 2016 telahresmimenerima SERTIPIKAT dari  PT.WIRADISASTRA FAJAR UTAMA  untukmenanganikreditbermasalah Bank dan Perusahaan Pembiayaan pada PetugasEksekusiObyekJaminanFidusia (PEOFJ);
  • BahwaPemohonpada tanggal 15 April 2016 juga mendapatkan SERTIPIKAT dari PT. SERTIPIKASI  PROFESI PEMBIAYAAN INDONESIA (SPPI) SertifikasiProfesiPenagihan;
  • BahwaPemohonpada tanggal 07 Januari 2016 telahresmimenerima Tanda Daftar Perusahaan PerseoranTerbatas (PT) dari Badan PelayananPerizinanTerpadudengannama Perusahaan PT.AGMI PERKASA BANYUWANGI,  sedangkanpengurus / penanggungjawabadalah: Pemohonsendiri,denganspesifikkegiatanusahaPokokadalah DEBT COLLECTION (Jasa Penagihan) PT. AGMI Perkasa Banyuwangi;
  • Bahwapemohonselakupimpinanmemperolehsuratkuasapenagihandari PT. TAF Finance Jember tanggal 23 November 2019 dan suratkuasapenagihan tanggal 22 Februari 2020, untukmengamankan dan melakukanpenagihanterhadapdebiturdenganatasnama LULUK MUTMAINAH dan pengamanan Unit Fidusiaberupa Mobil Toyota Innova 2.4 Diesel, NomorPolisi P 1735 WD yang telahmengalamiketerlambatanangsuran;
  • Bahwapemohonberdasarkansuratkuasa a quo melakukanpenagihankepadadebiturPT. Toyota Astra Financial Cabang Jemberdan diperolehfaktabahwa Unit telah di kuasaisecarafisik oleh orang lain tanpasepengetahuanPT. Toyota Astra Financial Cabang Jember;
  • Terhadaphalitu, Pemohonmelakukanupayapencegatanpengalihan unit fidusia yang telahdikuasai oleh pihakketigasecarailegal. BerdasarkanhaltersebutPemohondilaporkan oleh pihakketiga (yang tidakmemilikihubunganhukumsecaralangsungmaupuntidaklangsungdenganPT. Toyota Astra Financial Cabang JembertersebutsebagaimanalaporanpolisiNo.LP.B/292/XI/2019/Jim/Res Banyuwangi, tanggal 25 Nopember 2019 oleh Pelapor ABD.GOPAR.S, sementara unit telahdibawahkabur oleh pelaportersebut;

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon  tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana;

  1. SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK TERPENUHI:
    1. CacatFormilPenangkapan dan Penahanan:
  • Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Resost Kota Banyuwangiterhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formilkarena proses tahapanpenyelidikantidakdilaksanakansebagaimanaketentuan pada Perkap No. 6 tahun 2019. Dan terhadap proses penyelidikan, tidakdisertakan SPDP yang ditembuskankepadapihakkeluarga. Hal mana telahmelanggarketentuanpasal 13 ayat (3) jo pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019;
  • Bahwa proses penetapantersangkaterhadapdiripemohondidugatidakmelaluimekanismesebagaimanadiaturdalamPerkap No. 6 Tahun 2019 dan dilakukantanpamelaluimekanismegelarperkaramaupunkonfrontirlaporan/pengaduandenganobjekhukumdalamperkaraini;
  • BahwalaporanPolisiNo.LP.B/292/XI/2019/Jim/Res Banyuwangi, tanggal 25 Nopember 2019 oleh Pelapor ABD.GOPAR.S, untukmelaporkanPemohonmenuruthukumsangatlahtidaktepat (PREMATUR) dikarenakanPelapor  ABD.GOPAR.S melaporkanTerlapordengandasar dan Fakta hukumadanyadugaanperampasandisertaiancamankekerasan, oleh karenaPemohoninginmemastikan Unit Fidusiaapakahsesuaidenganspesifikasisebagaimanakuasa yang diberikan oleh mitra finance. Bahwapelaporsecarailegaltelahmenguasai unit fidusiatanpaadaijindaripihak PT. Toyota Astra Financial Cabang Jember;
  1. CacatMateriil:

BahwaPenangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TermohonterhadapdiriPemohonadalahcacatformil, halini dapat Pemohonuraikansebagaiberikut:

  • BahwaPelaporABD.GOPAR.SmelaporkanPemohondengan Dasar tidakterimanyaPelaporterhadapadanyapengejaran oleh temanPemohonyang biasadipanggil ABEL yang saatituPemohon juga ikutmelakukanpengejaranterhadapPelapor pada saatPelapormengendaraikendaraan TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL 2016  An.LULUK MUTMAINAH yang masihmenjadiObyekjaminanFidusiadenganNomorSertipikatFidusia : W15.00195540.AH.05.01 TAHUN 2019 yang saatitudalamperjalanandariarahJemberkeBanyuwangi;
  • BahwaPelapormengetahui dan sadarbahwa1 (satu) unit kendaraan TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL 2016  An.LULUK MUTMAINAH yang dikendarai dan dibawa oleh Pelaporsaatituadalahmerupakanunit Fidusia pada PT. Toyota Astra Financial Jemberyang saatituangsurannyadalamkondisiMacet;
  • BahwaPemohonsebagaiPimpinan PT AGMI Perkasa BanyuwangitelahmelakukankerjasamadenganPT.Toyota Astra Finance Jember, sesuaibukti Surat Kuasa dariPT.Toyota Astra Finance terhadap PT AGMI Perkasa Banyuwangi yang dibuatsejak tanggal 22 Februari 2019, tanggal 19 Mei 2020, tanggal 01 September 2020, dan terakhir di tanggal 12 Nopember2020,  gunamelakukanpenagihan /penarikanterhadapDebitur yang Wanfrestasi dan atauKreditMacet / terhadapObyekJaminanFidusia, dalamhaliniadalah unit fidusia yang dikuasai oleh Pelapor;
  • Bahwasetiap Surat Kuasa yang diberikan oleh PT.Toyota Astra Finance JemberkepadaPimpinan PT AGMI Perkasa Banyuwangilengkapdisertaidokumenkelengkapannya;
  • BahwaPemohonsetelahmendapat Surat Kuasa dariPT.Toyota Astra Finance JembermelakukankunjungankealamatDebitur di Dsn.Glowong, Kel/DesaWringinagung, KecamatanGambiran, KabupatenBanyuwangi, akantetapisetelahsampaidialamattersebut, ternyataDebitur An. LULUK MUTMAINAH sudahpindah dan tidakmenetaptinggal di alamatsemula dan menurutinformasidari Masyarakat sekitarkalauDebitur An. LULUK MUTMAINAH sudahpindah dan menetaptinggal di daerahKecamatan Kota Banyuwangi;
  • Bahwa pada tanggal 7 Nopember 2019, PemohonbersamatimdariPT.Agmi Perkasa Banyuwangi yang bernama SAIFUL HEDI terusmencarikeberadaanrumahDebitur An. LULUK MUTMAINAH  yang baru, dan setelahmencari dan bertanyakesana kemari pada akhirnyaPemohonbersama SAIFUL HEDI bertemudenganrumahbaruDebituran.LULUK MUTMAINAH di Kel/DesaKertosari, Kecamatan Kota, Kab.Banyuwangi;
  • BahwasetelahKlienbertemudenganDebitur An. LULUK MUTMAINAH di alamat yang baru, PemohonselakupenerimakuasadariPT.Toyota Astra Finance JembermenanyakanbentukiktikadbaikDebitur An. LULUK MUTMAINAH atasketerlambatanpembayaranangsurankewajibannyaselamaini, dan Debitur An. LULUK MUTMAINAH menyampaikankepadaPemohonkalaumasihsanggupuntukmembayarseluruhketerlambatanangsuran yang belumterbayarkepadaPT.Toyota Astra Finance Jember ,sehingga pada waktuitudibuatlah Surat Pernyataankesanggupanmembayartertanggal 15 – 11- 2020, dan bilamanabelumbisamembayar pada saatjanji yang sudahdisampaikankepadaPemohonbersamateman yang bernama SAIFUL HEDI dari PT AGMI Perkasa Banyuwangi, makakendaraan  TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL, tahun 2016 sesuai SERTIPIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor : W15.00195540.AH.05.01 TAHUN 2019 akandiserahkankembalikepadaPT.Toyota Astra Finance Jembersecarasukarelamelalui PT.AGMI Perkasa Banyuwangi dan akandiambilLelang Oleh Debitur. LULUK MUTMAINAH;
  • Bahwasetelah Surat Peryataanditandatangani oleh Debitur An. LULUK MUTMAINAH, Klienbersama SAIFUL HEDI langsungpulang dan menunggubentukiktikadbaikdariDebitur An. LULUK MUTMAINAH atasketerlambatanpembayaranangsurankewajibannyaselamaini;
  • Bahwasetelah tanggal 15-11-2020 sesuaidenganjanji yang sudahditentukan oleh Debitur. LULUK MUTMAINAH terhadap PT.AGMI Perkasa BanyuwangiterkaitpembayaranketerlambatanAngsuran yang akandibayar pada tanggal 15 Nopember 2019, Klienbersama Tim dari PT.AGMI Perkasa BanyuwangimendatangilagirumahDebitur LULUK MUTMAINAH, namun pada hariiturumahnyakosong, dan dihubungi Via Telepontidakdiangkat, dan di hubungimelalui WA juga tidak di balas, sehinggaPemohonbersama Tim dari PT.AGMI Perkasa Banyuwangidatangketempatkerja / usahanyaDebitur di wilayah Pantai BOM Banyuwangi;
  • BahwabegituPemohonbersama Tim dari PT.AGMI Perkasa BanyuwangisampaiditempatusahanyaDebitur LULUK MUTMAINAH, disanabertemudenganDebitur LULUK MUTMAINAH, setelahditanyakanterkaitjanjipembayaran yang akandibayarkan pada tanggal 15 Nopember 2019, Debitur LULUK MUTMAINAH menyampaikankalaumasihbelumada uang, dan saatitusesuaijanjiDebiturdidalam Surat Pernyataankalauwaktu yang sudahditentukantidakbisamembayarangsuran, makakendaraanakandititipkan oleh DebiturkepadaPT.Toyota Astra Finance melalui PT.AGMI Perkasa Banyuwangi, sehingga Tim dari PT.AGMI Perkasa BanyuwangimenanyakankeberadaankendaraankepadaDebitur LULUK MUTMAINAH, dan Debiturmenjawabmasihdipinjam oleh saudaranya, dan untukmeyakinkanapa yang telahdisampaikannyaDebitur LULUK MUTMAINAH waktuitumengajak Tim dari PT.AGMI Perkasa Banyuwangiuntukmelihatkendaraan yang dimaksud, ternyatasesampai di rumahsaudara yang dimaksud Tim dari PT.AGMI Perkasa Banyuwangi di usir oleh pemilikrumah dan sambilberkatatidakadaurusan, sehinggaPemohonbersama Tim karenamerasamalumakamemutuskanuntukpulang, sehinggabisadiambilkesimpulankalauObyekjaminanFidusiatelahdipindahtangankan;
  • Bahwaselangkuranglebih 2 (dua) minggudarikunjungantersebutdiatas, adainformasidaritemanPemohondariJember yang biasadipanggil ABEL kalau 1 (satu) unit kendaraanObyekJaminanFidusia TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL 2016  An.LULUK MUTMAINAH yang dalamkreditmacettersebuttelahdikendarai oleh orang lain di kawasandaerahkotaJember, dikarenakanadadugaandialihtangankanterhadapkendaraantersebut, ABEL dari salah satujasapenagihanTaf Finance membututi dan berusahauntukmenghentikankendaraan TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL 2016  An.LULUK MUTMAINAH untukditanyakankokbisaberadaditangan orang tersebut, saatitu ABEL terusmengikutikendaraan TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL An.LULUK MUTMAINAH yang mengarahkeBanyuwangi, dikarenakan ABEL tau kalaumobilmelajukearahBanyuwangi, maka ABEL menghubingiPemohonVia Tlpn HP kalaukendaraan TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL 2016  An.LULUK MUTMAINAH milikPT. Toyota Astra Financial JembertelahmelajukearahKab.Banyuwangi dan dikendarai oleh orang lain;
  • BahwaPemohonbersamatimmemeriksaobjekfidusia (unit fidusia) ternyatamemangbenarkalaukendaraan TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL 2016  An.LULUK MUTMAINAH telahdikendarai oleh orang lain, sehinggaPemohon dan Tim denganmenggunakanKendaraansendiri – sendiriberusahauntukmenghentikankendaraantersebutdiatas, denganmaksud dan tujuanuntukmengetahuiterhadapkejelasanterkaitkendaraantersebut, akantetapiPelapor yang mengendaraikendaraan TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL 2016  An.LULUK MUTMAINAH Milik Taf Finance malahmengencangkanlajunya, sehinggaPemohonjuga ABEL tetapmembuntutiarah dan tujuankendaraantersebutberhenti;
  • Bahwakendaraan TOYOTA INNOVA 2.4 DIESEL 2016  An.LULUK MUTMAINAH sempatberhenti, saatmelintas di Lampu Merah KecamatanGentengKab.Banyuwangi, begitu di datangidiketukkacamobil yang agar disuruhminggir dan berhentisebentar, sopir yang mengendaraikendaraantersebutbukanmalahminggir dan berhenti, akantetapimalahmengencangkanlajumobilnya yang sehinggaprasangkaataudugaandaribahwakendaraantersebutbenar-benartelah di pindahtangankankepada orang lain;
  • Bahwamelihathal yang demikianPemohonterusmembuntutikemanaarahmobilituberhenti, dikarenakankendaraantersebutsudah lama diketahuitidakdipakai dan berada pada DebiturAn.LULUK MUTMAINAH, akantetapiditengahjalan Mobil yang dikendarai oleh ABEL saatituterjadigesekanatausedikitbenturandenganmobil TOYOTA INNOVA, dikarenakantatkala ABEL mengencangkanlajunya dan berusahauntukmemberi tau untukberhenti, Sopir TOYOTA INNOVA  samasekalitidakmengindahkan;
  • BahwasetelahkejadianbenturantersebutSopir TOYOTA INNOVA  tetaptidakberhenti dan sempatberhenti di PolsekGambiran, dan pada waktuitusempatsalingmenyalahkan, sehingga oleh PolsekGambirandiarahkanke Pos KTL Rogojampi, sesampai di Pos KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) Rogojampi, upayakekeluargaantidakberhasil, sehingga oleh PetugasKepolisiandari Pos KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) Rogojampidiarahkan dan diselesaikan di Kantor LakaLantasKab.Banyuwuwangi, sehinggawaktuituantara ABEL denganSopir TOYOTA INNOVA  sama –samaberangkatke Kantor LakaLantasKab.Banyuwangi;
  • Bahwaanehnyasetelahkejadianbenturansudahditangani oleh LakalantasKab.Banyuwangi, Pengendarakendaraan TOYOTA INNOVA  yang bernama ABD.GOPAR.S (pelapor) yang bukanatasnamaKreditataubukanpemilikdarikendaraan TOYOTA INNOVA  yang menjadiObyekJaminanFidusia pada PT.Toyota Astra Financial Jemberpada tanggal 25 Nopember 2019 telahmelaporkan ABEL sertaPemohondenganLaporanPercobaanPencurian, padahalterkaitdengankejadianbenturantersebutsudahditangani oleh PihakLakaLantasKab.Banyuwangi dan jelassamasekalitidakadaniatanuntukmelakukanpencurian, dikarenakanapa yang telahdilakukan oleh ABEL maupunPemohonsesuai Surat Kuasa dariPT. Toyota Astra Financial JemberuntukpenangananObyekJaminanFidusia yang saatitudalamkondisiwanpretasi/kreditMacet, sehinggaperbuatan yang telahdilakukan oleh  Pemohonbukanlahserangkaianperbutanmelawanhukum ;
  • Bahwatindakanataupunserangkaianapa yang telahdilakukan oleh Klienberdasarkan Surat Kuasa dari PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL Jember yang telahdiberikanterhadapPT.Agmi Perkasa Banyuwangi Sah demi hukum, sehinggaapasaja yang telahdilakukan oleh Pemohonbukanmerupakansebuahtindakanmelanggarhukum, melainkansebuahperbutanhukum yang semestinya juga harusdilindungi oleh hukum, dan samasekaliPemohontidakadaupayaataupununsuruntukmelakukanpercobaanpencurian, terbuktiterhadapkejadiantersebutdiatas, antarapengendarakendaraan TOYOTA INNOVA yang bernama  ABD.GOPAR.S / Pelapor, dengan  ABEL sejakdari Kota Jemberhingga di Kab.BanyuwangisertaPemohonhanyamengikutihinggaterjadinyaLakaLantasterjadiantara ABEL dengan Mobil yang dikendarai oleh ABD.GOPAR.S / Pelapor, dan terhadapkejadiantersebutsudahdilimpahkankekantorLakaLantasKab.Banyuwangi, 
  1. PENAHANAN TERHADAP PEMOHON:
    1. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”;
  2. Bahwaberdasarkanfaktatersebut, bahwalaporan ABD. GOPAR S adalah premature dan bukanbentukperbuatanmelawanhukum, justrusebaliknyaperbuatan ABD GOPAR S adalahbentukperbuatanmelawanhukumyaknidengancarapermufakatanjahat Bersama debitur PT. Toyota Astra Financial Jemberyaknisdr. Nyonya LulukMutmainahsecarasengaja dan Bersama-samamelakukanpenggelapanterhadap unit fidusiajaminankredit pada PT. Toyota Astra Financial Jember;
  3. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI:
    1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”;
  4. Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian im-materiil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:
    1. Kerugian Im-materiil Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
  5. KerugianmateriilakibatditahannyaPemohonsehinggatidak dapat bekerja dan beraktifitassebagaimanamestinyasertatidak dapat memenuhikebutuhanhidupistri dan anaknya, makaterhadaphalituPemohonmenuntutgantikerugiansebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah);

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:

  1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon para Pemohon Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;
  2. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti Pemohon dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan. Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  • Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  • Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  • Memerintahkan Termohon untuk Menghentikan Proses Penyidikan terhadap diri Pemohon karena bukan merupakan delik pidana umum; -
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Im-materil yakni Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
  • MenghukumTermohonuntukmembayarKerugianmateriilakibatditahannyaPemohonsehinggatidak dapat bekerja dan beraktifitassebagaimanamestinyasertatidak dapat memenuhikebutuhanhidupistri dan anaknya, makaterhadaphalituPemohonmenuntutgantikerugiansebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah);
  • Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional. 2 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokaldan 2 Radio lokal;
  • Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;
    •  

Apabila Pengadilan Negeri Banyuwangi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya