Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Byw PT. BPR CINDE WILIS 1.DRS. NURHALIM SH
2.RINA DWI ARINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CINDE WILIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DRS. NURHALIM SH
2RINA DWI ARINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.050.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah perjanjian yang di buat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 16-08-2022 (SPK.Nomer: 46) yang di kuatkan dalam Akta  Perjanjian Kredit oleh Notaris Khasanah, S.H, M.Kn tertanggal 16 Agustus 2022 Nomor : 46
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi ;

5.  Menghukum Para Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada     Penggugat sejumlah, Rp. 31.050.000,- (Tiga puluh satu juta lima puluh ribu rupiah);   dengan rincian sebagai berikut :

Fasilitas Kredit:

Sisa Pinjaman Pokok Rp. 23.000.000,-

  •    2.000.000,-
  •    4.050.000,-.+
  •   31.050.000,-

Secara tunai, kontan dan seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ;

6.  Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan  dan seketika hutang Para Tergugat kepada Penggugat maka sebidang tanah dan atau beserta turutannya dengan rincian;

  • Sertifikat Hak Milik No. 232 atas nama Doktorandus Nur Halim yang terletak di Desa/Kelurahan Pendarungan  Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi No.00021/Pendarungan/2004  seluas: 259 M2 tanggal 20-02-2004

di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan ganti rugi kepada Penggugat,

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di                     timbulkannya ;

 

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan                       yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak