Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Byw 1.I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
2.I Made Adi Sudiantara, S.H.
DWI PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
2I Made Adi Sudiantara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DWI PRAYITNO  pada hari Sabtu  tanggal 02 Desember  2023  sekira jam 1700 Wib atau setidak  tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  Desember    tahun 2023  bertempat di  Room 5 Cafe Karaoke Grand Royal Gambiran Banyuwangi masuk Dusun Krajan I Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi atau  setidak  tidaknya pada suatu  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi   telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Teguh Basuki    yang mengakibatkan luka  luka  dan rasa sakit perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut   

 Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  berawal  ketika saksi  korban  TEGUH BASUKI  berada di depan Terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang  duduk di kursi sambil minum minuman keras berkata kepada saksi  korban TEGUH BASUKI mas mau kemana lalu saksi korban TEGUH BASUKI  mendekati terdakwa  dengan mengatakan  mau beli bir disuruh mas BENDOL ini uangnya sambil menunjukkan uang Rp 200000 kepada terdakwa  selanjutnya saksi korban berkata lagisampeyan gak  nambahi ta  yang saat itu  posisi saksi korban  TEGUH BASUKI berdiri sambil menunduk dengan menunjukkan uang kepada terdakwa  karena terdakwa  tidak membawa uang akhirnya  terdakwa merasa tersinggung dan marah kepada saksi korban  yang langsung mengambil botol bir bintang di atas meja di depan dengan tangan kanannya lalu memukulkannya ke kepala saksi korban TEGUH BASUKI   pada bagian atas dengan cara diayunkan  dari atas ke bawah sebanyak satu kali sampai botol tersebut pecah sehingga membuat saksi  korban yang saat itu masih  berdiri sambil menunduk  memegangi kepalanya kemudian terdakwa kembali   mengambil botol bir bintang  di atas meja dan memukulkan lagi  ke kepala saksi korban TEGUH BASUKI pada bagian atas   sampai botol bir bintang tersebut pecah melihat hal tersebut  temanteman terdakwa  lainnya berusaha memegangi terdakwa untuk  melerai namun terdakwa  masih bisa mengambil gelas kaca dan memukulkannya lagi ke kepala bagian atas saksi korban TEGUH BASUKI sampai gelas tersebut terlepas dan jatuh ke lantai sampai pecah   Selanjutnya saksi korban  TEGUH BASUKI  berhasil lari keluar  sedangkan  teman teman terdakwa  lainnya berhasil memegangi terdakwa  tidak berapa lama  datang petugas satpam dan  meminta terdakwa  dan teman  temannya untuk keluar ruangan

Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban TEGUH BASUKI  mengalami luka terbuka ukuran panjang tiga sentimeter lebar dua milimeter  sebagaimana  yang disebutkan dalam Surat Visum et Repertum VER nomor  026VERRSUARXII2023 tanggal 02 Desember 2023 dari Rumah Sakit Umum ALROHMAH Jajag Gambiran Banyuwangi   dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut   
Ditemukan luka terbuka di kepala sepanjang tiga sentimeter diakibatkan benda tumpul    

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat  1  KUHP 


 

Pihak Dipublikasikan Ya