Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
412/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw 1.MULJO SANTOSO, SH
2.AGUS SUHAIRI, SH
MULYADI Als. MULYONO Als. MUL VAMPIR Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 412/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 432/0.5.21/APB/07/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MULJO SANTOSO, SH
2AGUS SUHAIRI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als. MULYONO Als. MUL VAMPIR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 11.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi MISWAT (terpidana dalam BAP lain) Dsn Grajagan pantai Ds Grajagan Kec Purwoharjo Kab Banyuwangi atau  ditempat lain setidak-tidaknya masih diwilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, terdakwa sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana yaitu “Dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UURI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dipertegas dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/Permen-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), kepiting (seylla spp) dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia” dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR sering membeli benih lobster kepada para nelayan disekitar pantai Grajagan Kec Purwoharjo dan kadang-kadang dari pedagang atau makelar dan salah satu diantara mereka adalah SOLEH yang tinggal di Pancer.
  • Bahwa terdakwa membeli benih/bibit/benur lobster kepada SOLEH sudah 3 (tiga) kali, pertama pada bulan Desember 2017 hari dan tanggalnya lupa sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) ekor benih lobster, yang kedua pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekitar jam 12.00 wib sebanyak 600 (enam ratus) ekor benih lobster dan terakhir pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar jam 12.00 wib sebanyak 806 (delapan ratus enam) ekor  terdiri 2 (dua) jenis yaitu 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) ekor berjenis pasir dan 19 (Sembilan belas) ekor berjenis mutiara.
  • Bahwa dari 3 (tiga) kali pembelian tersebut diatas terdakwa untuk mengambil/mengangkut dari SOLEH menyuruh saksi/terpidana MISWAT dengan kesepakatan ongkos/upah setiap ekor Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dan sistimnya dibayar begitu benur lobster tersebut sampai dirumah terdakwa di Dsn Grajagan pantai Rt.005 Rw.003 Ds Grajagan Kec Purwoharjo Kab Banyuwangi.
  • Bahwa penagambilan/pengangkutan bibit/benur lobster milik terdakwa oleh saksi/terpidana MISWAT untuk yang pertama dan kedua berjalan aman, akan tetapi untuk yang ketiga yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar jam 11.30 wib ketika terdakwa mendatangi rumah saksi/terpidana MISWAT kemudian menyuruhnya untuk mengambil dirumah SOLEH (DPO) dan mengangkut kerumah terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merk Beijing warna Blu Black No.Pol P-2624-EK saksi/terpidana MISWAT langsung berangkat menuju kerumah SOLEH, sesampainya menyaksikan/melihat SOLEH (DPO) menghitung bibit/benur lobster yang dibeli oleh terdakwa selanjutnya SOLEH (DPO) memberikan catatan kertas kecil kepada saksi yang isinya P.787 dan MT.19 sedangkan bibit/benur dinasukkan didalam plastic, kemudian saksi dengan menggunakan jaket, palstik yang berisi bibit lobster disimpan dibalik jaketnya, akan tetapi aktifitas/kegiatan saksi/terpidana MISWAT telah dipantau dan merupakan TO oleh petugas sehingga sekitar jam 13.00 wib ketika dijalan wisata pulau merah Dsn Pancer Ds Sumber agung Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi menuju kerumah terdakwa ditangkap oleh petugas dengan barang bukti berupa :
  • Bibit lobster jenis pasir 787 ekor, jenis mutiara 19 ekor.
  • Catatan kecil berisi tulisan P.787, M.19 yang diterima dari SOLEH.
  • Dan lain-lainnya yang tertuang dalam daftar Barang bukti.
  • Bahwa kedatangan saksi/terpidana MISWAT terlambat dirumah terdakwa maka terdakwa menyuruh KUSNADI (saksi) untuk menjemput saksi/terpidana MISWAT karena kendaraannya mogok/bannya bocor didaerah karetan ke barat dan mendadak berkomunikasi maka terdakwa memberikan hpnya merk Aldo kepada KUSNADI (saksi) dan uang Rp.50.000,- untuk membeli bensin dan ketika KUSNADI (saksi) muncul untuk bertemu dengan saksi/terpidana MISWAT ditangkap/diamankan oleh petugas Polri sekitar jam 15.00 wib.
  • Bahwa terdakwa merasa penasaran dengan tidak  munculnya saksi/terpidana MISWAT dan KUSNADI (saksi) yang disuruh memantau keberadaan MISWAT tersebut maka selanjutnya terdakwa membangunkan SALIM Als DODOG (saksi) yang sedang tidur dirumah ANTO (temannya) kemudian diajak kerumah terdakwa, kemudian disueuh membawa sepeda motor milik NUR KHOLIS Als NUR CAMBAH (DPO) sedangkan terdakwa membawa sepeda motor sendiri selanjutnya bersama-sama/beriringan ke suatu tempat berhenti di lapangan sepak bola pantai Grajagan, ditempat tersebut terdakwa MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR memberikan No.HP yaitu 085230445386 dan dicatat di HP milik SALIM Dolog/saksi kemudian terdakwa menyuruh/memerintahkan agar SALIM Dolog/saksi berangkat sendirian kearah Dsn Karetan, sedangkan terdakwa langsung berbalik arah, selanjutnya SALIM Dolog/saksi menelpon ke nomor yang diberikan oleh terdakwa tersebut diatas dan diterima oleh terpidana tersebut diatas dan diterima dengan perintah agar berbalik arah dan berhenti di depan Pos kamling tiba-tiba ditangkap/diamankan oleh petugas Polres sambil menunggu kedatangan terdakwa MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR akan tetapi tidak muncul.
  • Bahwa terdakwa setelah mendapat berita dari seseorang tentang adanya penangkapan terhadap MISWAT, KUSNADI dan  SALAM DOLOG maka terdakwa langsung melarikan diri dan bersembunyi dirumah SANTOSO yang beralamat di Dsn Kumbangan kampung ciut Ds Grajagan Kec Purwoharjo sedikit terpencil agar tidak tertangkap sedangkan petugas telah memanggil secara berulang-ulang akhirnya diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) an MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekitar jam 15.00 wib terdakwa ditangkap oleh tim Polres Banyuwangi, ketika mengantarkan istrinya ke salon dan terdakwa membeli eskrim.
  • Bahwa bibit/benih lobster milik terdakwa tersebut biasanya dijual kepada NUR KHOLIS Als NUR CAMBAH yang statusnya DPO.
  • Bahwa bibit/benur lobster tersebut merupakan larangan untuk diperjual belikan dan seharusnya dilepas kembali karena panjangnya tidak sampai 8 (delapan) cm sedangkan beratnya tidak sampai 200 (dua ratus) gram.
  • Bahwa dalam bertransaksi dengan SOLEH (DPO) tidak bertemu langsung akan tetapi keuangannya dititipkan melalui seorang kasir yang bekerja di Indomart didaerah curah jati untuk transaksi.
  • Bahwa terdakwa dalam penjualan kembali bibit/benur lobster tersebut kepada NUR KHOLIS Als NUR CABAK mendapat keuntungan setiap ekor Rp.250,- untuk jenis pasir, sedangkan Rp.1000,- untuk jenis mutiara.

  Perbuatan terdakwa melanggar pasal 92 Undang-undang RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan No.56/PERMEN.KP/2016 tentang larangan pengkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp) kepiting (seylla spp) dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 11.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi MISWAT (terpidana dalam BAP lain) Dsn Grajagan pantai Ds Grajagan Kec Purwoharjo Kab Banyuwangi atau  ditempat lain setidak-tidaknya masih diwilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, terdakwa sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana yaitu “Dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumberdaya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Tentang Perikanan dan dipertegas dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penghapusan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), kepiting (seylla spp) dan Rajungan (portonus pelagicus spp) dari Wilayah Negara Republik Indoneisa” dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR sering membeli benih lobster kepada para nelayan disekitar pantai Grajagan Kec Purwoharjo dan kadang-kadang dari pedagang atau makelar dan salah satu diantara mereka adalah SOLEH yang tinggal di Pancer.
  • Bahwa terdakwa membeli benih/bibit/benur lobster kepada SOLEH sudah 3 (tiga) kali, pertama pada bulan Desember 2017 hari dan tanggalnya lupa sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) ekor benih lobster, yang kedua pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekitar jam 12.00 wib sebanyak 600 (enam ratus) ekor benih lobster dan terakhir pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar jam 12.00 wib sebanyak 806 (delapan ratus enam) ekor  terdiri 2 (dua) jenis yaitu 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) ekor berjenis pasir dan 19 (Sembilan belas) ekor berjenis mutiara.
  • Bahwa dari 3 (tiga) kali pembelian tersebut diatas terdakwa untuk mengambil/mengangkut dari SOLEH menyuruh saksi/terpidana MISWAT dengan kesepakatan ongkos/upah setiap ekor Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dan sistimnya dibayar begitu benur lobster tersebut sampai dirumah terdakwa di Dsn Grajagan pantai Rt.005 Rw.003 Ds Grajagan Kec Purwoharjo Kab Banyuwangi.
  • Bahwa penagambilan/pengangkutan bibit/benur lobster milik terdakwa oleh saksi/terpidana MISWAT untuk yang pertama dan kedua berjalan aman, akan tetapi untuk yang ketiga yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar jam 11.30 wib ketika terdakwa mendatangi rumah saksi/terpidana MISWAT kemudian menyuruhnya untuk mengambil dirumah SOLEH (DPO) dan mengangkut kerumah terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merk Beijing warna Blu Black No.Pol P-2624-EK saksi/terpidana MISWAT langsung berangkat menuju kerumah SOLEH, sesampainya menyaksikan/melihat SOLEH (DPO) menghitung bibit/benur lobster yang dibeli oleh terdakwa selanjutnya SOLEH (DPO) memberikan catatan kertas kecil kepada saksi yang isinya P.787 dan MT.19 sedangkan bibit/benur dinasukkan didalam plastic, kemudian saksi dengan menggunakan jaket, palstik yang berisi bibit lobster disimpan dibalik jaketnya, akan tetapi aktifitas/kegiatan saksi/terpidana MISWAT telah dipantau dan merupakan TO oleh petugas sehingga sekitar jam 13.00 wib ketika dijalan wisata pulau merah Dsn Pancer Ds Sumber agung Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi menuju kerumah terdakwa ditangkap oleh petugas dengan barang bukti berupa :
  • Bibit lobster jenis pasir 787 ekor, jenis mutiara 19 ekor.
  • Catatan kecil berisi tulisan P.787, M.19 yang diterima dari SOLEH.
  • Dan lain-lainnya yang tertuang dalam daftar Barang bukti.
  • Bahwa kedatangan saksi/terpidana MISWAT terlambat dirumah terdakwa maka terdakwa menyuruh KUSNADI (saksi) untuk menjemput saksi/terpidana MISWAT karena kendaraannya mogok/bannya bocor didaerah karetan ke barat dan mendadak berkomunikasi maka terdakwa memberikan hpnya merk Aldo kepada KUSNADI (saksi) dan uang Rp.50.000,- untuk membeli bensin dan ketika KUSNADI (saksi) muncul untuk bertemu dengan saksi/terpidana MISWAT ditangkap/diamankan oleh petugas Polri sekitar jam 15.00 wib.
  • Bahwa terdakwa merasa penasaran dengan tidak  munculnya saksi/terpidana MISWAT dan KUSNADI (saksi) yang disuruh memantau keberadaan MISWAT tersebut maka selanjutnya terdakwa membangunkan SALIM Als DODOG (saksi) yang sedang tidur dirumah ANTO (temannya) kemudian diajak kerumah terdakwa, kemudian disueuh membawa sepeda motor milik NUR KHOLIS Als NUR CAMBAH (DPO) sedangkan terdakwa membawa sepeda motor sendiri selanjutnya bersama-sama/beriringan ke suatu tempat berhenti di lapangan sepak bola pantai Grajagan, ditempat tersebut terdakwa MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR memberikan No.HP yaitu 085230445386 dan dicatat di HP milik SALIM Dolog/saksi kemudian terdakwa menyuruh/memerintahkan agar SALIM Dolog/saksi berangkat sendirian kearah Dsn Karetan, sedangkan terdakwa langsung berbalik arah, selanjutnya SALIM Dolog/saksi menelpon ke nomor yang diberikan oleh terdakwa tersebut diatas dan diterima oleh terpidana tersebut diatas dan diterima dengan perintah agar berbalik arah dan berhenti di depan Pos kamling tiba-tiba ditangkap/diamankan oleh petugas Polres sambil menunggu kedatangan terdakwa MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR akan tetapi tidak muncul.
  • Bahwa terdakwa setelah mendapat berita dari seseorang tentang adanya penangkapan terhadap MISWAT, KUSNADI dan  SALAM DOLOG maka terdakwa langsung melarikan diri dan bersembunyi dirumah SANTOSO yang beralamat di Dsn Kumbangan kampung ciut Ds Grajagan Kec Purwoharjo sedikit terpencil agar tidak tertangkap sedangkan petugas telah memanggil secara berulang-ulang akhirnya diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) an MULYADI Als MULYONO Als MUL VAMPIR sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekitar jam 15.00 wib terdakwa ditangkap oleh tim Polres Banyuwangi, ketika mengantarkan istrinya ke salon dan terdakwa membeli eskrim.
  • Bahwa bibit/benih lobster milik terdakwa tersebut biasanya dijual kepada NUR KHOLIS Als NUR CAMBAH yang statusnya DPO.
  • Bahwa bibit/benur lobster tersebut merupakan larangan untuk diperjual belikan dan seharusnya dilepas kembali karena panjangnya tidak sampai 8 (delapan) cm sedangkan beratnya tidak sampai 200 (dua ratus) gram.
  • Bahwa dalam bertransaksi dengan SOLEH (DPO) tidak bertemu langsung akan tetapi keuangannya dititipkan melalui seorang kasir yang bekerja di Indomart didaerah curah jati untuk transaksi.
  • Bahwa terdakwa dalam penjualan kembali bibit/benur lobster tersebut kepada NUR KHOLIS Als NUR CABAK mendapat keuntungan setiap ekor Rp.250,- untuk jenis pasir, sedangkan Rp.1000,- untuk jenis mutiara.

  Perbuatan terdakwa melanggar pasal 88 UURI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang perikanan jo Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan  Menteri  Kelautan dan Perikanan RI No.56/PERMEN KP/2016 tentang larangan pengkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp) kepiting (seylla spp) dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya