Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Byw Moh. Johan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Moh. Johan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Danu Anugrah,S.H.Moh. Johan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan perubahan/penggantian nama Pemohon tidak menghilangkan Hak dan Kewajiban Hukum dari Pemohon yang semula MOH. JOHAN menjadi HUNG KAO-CHING, karena ini adalah orang yang sama.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca MOH. JOHAN Menjadi HUNG KAO-CHING .
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

 

 

SUBSIDAIR

  • Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak