Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Byw PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT TEGALSARI 1.HENY ROFIANA
2.I GUSTI BAGUS AGIARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT TEGALSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENY ROFIANA
2I GUSTI BAGUS AGIARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.578.579,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp.201.578.579,- (Dua Ratus Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah); yang terdiri dari Pokok Rp.179.510.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah); ditambah bunga sebesar Rp.22.068.416,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak