Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Byw 1.RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
2.GANDHI MUCHLISIN, S.H.
MUSTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 267/0.5.21/APB/04/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
2GANDHI MUCHLISIN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUSTAR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUSTAR bersama-sama dengan saudara Bahtiar (DPO) pada hari jum’at tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2019 bertempat di halaman Parkir SPBU Klatak yang beralamat di Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2019 terdakwa ditelepon oleh saudara Bahtiar yang minta bantuan Terdakwa untuk keperluan mengantar benih lobster ke Banyuwangi, selanjutnya sekira hari Kamis tanggal 28 Februari pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat dari Gudang di Kel. Bertais Kec. Sweta Kab. Lombok barat Prop. NTB bersama dengan MASWANDI sebagai pengemudi menggunakan satu unit truk warna kuning Nopol DR-8677-AB menuju Banyuwangi, sesampainya di Banyuwangi pada tanggal 01 Maret 2019 terdakwa menghubungi saudara Agus (DPO) untuk menyerahkan Benih Lobster kemudian terdakwa bersama dengan saksi Maswandi menuju SPBU Klatak dan sesampainya di SPBU tersebut terdakwa bertemu dengan saudara Agus yang mengatakan “barangnya turun disini saja” lalu terdakwa keluar dari mobil dan hendak pergi kewarung tiba – tiba kemudian petugas kepolisian mendatangi Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta benih lobster.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan terhadap 4300 benih lobster yang terdiri dari 3800 ekor jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara telah disisihkan 10 ekor dengan rincian 5 ekor jenis mutiara dan 5 ekor jenis pasir dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Ke Alam telah sisa dari penyisihan dilepasliarkan ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Bahwa terdakwa bersama dengan saudara Bahtiar di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dari Dinas atau Instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA                         

Bahwa ia terdakwa MUSTAR bersama-sama dengan saudara Bahtiar (DPO) pada hari jum’at tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2019 bertempat di halaman Parkir SPBU Klatak yang beralamat di Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :      

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2019 terdakwa ditelepon oleh saudara Bahtiar yang minta bantuan Terdakwa untuk keperluan mengantar benih lobster ke Banyuwangi, selanjutnya sekira hari Kamis tanggal 28 Februari pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat dari Gudang di Kel. Bertais Kec. Sweta Kab. Lombok barat Prop. NTB bersama dengan MASWANDI sebagai pengemudi menggunakan satu unit truk warna kuning Nopol DR-8677-AB menuju Banyuwangi, sesampainya di Banyuwangi pada tanggal 01 Maret 2019 terdakwa menghubungi saudara Agus (DPO) untuk menyerahkan Benih Lobster kemudian terdakwa bersama dengan saksi Maswandi menuju SPBU Klatak dan sesampainya di SPBU tersebut terdakwa bertemu dengan saudara Agus yang mengatakan “barangnya turun disini saja” lalu terdakwa keluar dari mobil dan hendak pergi kewarung tiba – tiba kemudian petugas kepolisian mendatangi Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta benih lobster.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan terhadap 4300 benih lobster yang terdiri dari 3800 ekor jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara telah disisihkan 10 ekor dengan rincian 5 ekor jenis mutiara dan 5 ekor jenis pasir dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Ke Alam telah sisa dari penyisihan dilepasliarkan ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Bahwa terdakwa bersama dengan saudara Bahtiar memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa memiliki ijin dari Dinas atau Instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya