Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2021/PN Byw | MOHAMAD HASAN | KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUWANGI Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GENTENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Des. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2021/PN Byw | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Des. 2021 | ||||
Nomor Surat | NO.930/HK/2021/PN.Byw | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Banyuwangi,5 Desember 2021 Kepada Yang MuliaKetuaPengadilan Negeri Banyuwangi Cq. Yang Mulia Hakim PemeriksaPerkara Jalan Adi Sucipto No 26 Banyuwangi Banyuwangi – Jawa Timur Hal :PERMOHONAN PRAPERADILAN Denganhormat, Untuk dan atas nama Klien kami,Mohamad Hasan,laki-laki, lahir di Banyuwangi, 27 Agustus 1957, beralamat di Dusun Sawahan RT003/RW002, KelurahanGentengKulon, KecamatanGenteng, KabupatenBanyuwangi, Jawa Timur.Dalamhalinimemilihdomisili di Kantor Kuasanya padakantor HukumHAD & Partner yang beralamat di Jalan Raya Benculuk 102 CluringBanyuwangiTlp/Fax :0333 396 100 – 085 232 164 999. berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 3 Desember 2021,selanjutnyadalamhalinimohondisebutsebagai------------------- “Pemohon” Dengan ini Pemohon hendak mengajukan Permohonan Praperadilanterhadap Surat ketetapanNomor: S.Tap/29/XI/Res.1.8/2021/SATRESKIRM tentang Surat KetetapanPenghentianPenyidikanTertanggal 25 November 2021 yang dikelurakan oleha.nKepalaKepolisian Resort Kota Banyuwangidalamhalinidiwakili oleh KasatreskrimselakuPenyidikKepala.---------------------------------------------------------------- -----------------------------------------Melawan------------------------------------- KepalaKepolisianRepublik IndonesiaCq.KepalaKepolisian Daerah Jawa Timur Cq.KepalaKepolisian Resort Kota BanyuwangiCq.KepalaKepolisanSektorGenteng, beralamat di Jalan Brawijaya No. 21, KelurahanKebalenan, KecamatanBanyuwangi, KabupatenBanyuwangi, Jawa Timur, selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai--------------------------------------------------”Termohon” yang menjadidasaralasanpermohonanpemohonadalahsebagaiberikut :
“Penyidikanadalahserangkaiantindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untukmencarisertamengumpulkanbukti yang denganbuktiitumembuatterangtentangtindakpidana yang terjadi dan gunamenemukantersangkanya”
“Permintaanuntukmemeriksasah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihakketiga yang berkepentingankepadaketuapengadilan negeri denganmenyebutkanalasannya”.
“Bahwa maksud dan tujuan lembaga praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui pengawasanhorizontal, sehingga pendekatan paling tepat untuk menuntaskan masalah ini adalah dengan cara mengintroduksi dan mengkostatir ketentuan perundang-undangan, agar dapat dipahami dan dikaji apakah keseluruhan tindakan hukum TERMOHON melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilaporkan Pemohon telah berjalansesuaihukum kebenaran dan keadilan”
Res.1.8/2021/Reskrim/Banyuwangi/SPKTPolsekGenteng, Tanggal 12 Maret 2021.yang dirugikan sebagai akibat dari diterbitkannya Surat KetetapanPenghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepala Kepolisian Resort Kota BanyuwangiSurat ketetapanNomor: S.TAP/29/XI/RES.1.8/2021/SATRESKIRM tentang Surat KetetapanPenghentianPenyidikanTertanggal 25 November 2021dalamkasustindakpidana yangdidugadilakukan oleh saudara FIBERT RATNO SANTOSO, Dkkselaku (Terlapor)
“Setiap orang berhakatasperlindungandiripribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hartabenda yang di bawahkekuasaannya, sertaberhakatasrasa aman dan perlindungandariancamankekuasaannya, sertaberhakatas rasa aman dan perlindungandariancamanketakutanuntukberbuatatautidakberbuatsesuatu yang merupakanhakasasi“. “Selanjutnyapengaturan perlindungan hak asasi dalam konteks penegakan hukum ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” (asasequality before the law) “.
DengandemikianPermohonanPraperadilan yang diajukan ini merupakan kontrol hukum yang masih dapat dibenarkan dalam tatanan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan untuk itu, mohon kepada Yang MuliaKetuaPengadilan Negeri BanyuwangiCq. Yang MuliaHakim yang memeriksa perkara a quo untuk menerima Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.
SehinggaterjadikesepakatanantaraPemohon dan Saudara Filbert Ratno Santoso (terlapor)untukmelakukanpembayaranataspiutangPemohonseberat 342,320gram Tanggal 27 Februari 2021 berdasarkan nota 07151;
Keterangan Gambar :
Nama : Filbert Ratno Santoso, dkk Tempat/Tgl. Lahir : Surabaya, 29 Februari 1992 Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : KecamatanTambaksari, Kota Surabaya.
MEMPUNYAI UNSUR-UNSUR SEBAGAI BERIKUT :
Makaakan Kami jelaskanunsursebagaimanatersbutdiatas.
Menurut Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk (BukuPeladjaranTentang Hukum Pidana Indonesia, J.B. WOLTERS, Djakarta-Groningen, 1956, hlm. 138) berpendapatmengenaiUnsurBarangSiapasebagaiberikut: “Barangsiapamengerdjakansuatuperbuatan, jangtidakdapatditanggungkankepadanjakarenakurangsempurna ‘akalnjaataukarenasakitberubah’ akal, tidakbolehdihukum.” Lalu dikuatkan oleh Yurisprudensimengenai“BarangSiapa”Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 951-K/Pid/1982 tertanggal 10 Agustus 1983 “bahwa unsur “Barang Siapa”hanya merupakan kata ganti orang di mana unsur ini harus mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya.” Sehingga yang dimaksuddengan“BarangSiapa”dalamhaliniadalahtersangka Filbert Ratno Santoso (Terlapor)ddk, yang sehatrohani dan jasmaninya dan dapatmempertanggungjawabkansetiapperbuatannya, oleh karenaituunsur“barangsiapa” telahterpenuhi.
Menurut Prof.Moeljatno (dalambukunya“asas-asashukumpidana” Hal. 78) menjelaskan“mengambilbarang yang samasekaliatausebagiankepunyaan orang lain”dapatditafsirkansebagaimenguasaibarangmilik orang lain tanpapersetujuan orang tersebutadalahmerupakanperbuaatanmelawanhukumpidana. MenurutMahrus Ali (dalambukunya“dasar-dasar Hukum Pidana” Hal. 56) mejelaskanperbuatan“melawanhukum”secarapidanaadalahyaituwederrechtelijkyang berartibertentangandenganhukumataumelawanhukum. Dalamhukumpidanadikenalduaajaranyaituajaranmelawanhukumformilyaituperbuatan yang melanggarlaranganundang-undang dan ajaranmelawanhukummateriilyaituperbuatan yang tidakhanyamelanggarhukumtertulistetapi juga hukumtidaktertulis. Lalu dikuatkan pada Yurisprudensi 885 K/PID/ 2008dalampertimbangannyabahwaunsurmelawanhukummemilikibarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain adalahperbuatanyang dapatditafsirkanbahwaperbuatantersebutmerugikan orang lain secaramelawanhukumdengankesengajaannya”. Sehingga, dapatdiperoleh oleh keterangansaksiHestinPujianti, Saksi Anis, SaksiMelin, Saksi Budi Waluyo, SaksiLilis (istriPemohon), Saksi Korban (Pemohon). Bahwabenar Pada hariJumatTanggal 12 Maret 2021 saudara Filbert Ratno Santoso (Terlapor) dkkmendatangitokoemasmilikpemohon, dengancaramelawanhukum dan atau main hakim sendiri yang tidakdibenarkan oleh peraturanperundang-undanganyang berlaku dan dikuatkandenganbuktipetunjuk CCTV. Oleh karenanyaunsurmengambilbarang yang samasekaliatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukmemilikibarangitudenganmelawanhukum “telahterpenuhi”.
Menurut Abdul Wahid dalambukunya (Advokasi Atas HakAsasi Perempuan, Hal. 31) menjelaskanUnsurKekerasanadalahKekerasanmerupakansetiapperbuatanmempergunakantenaga badan yang tidakringan. Tenaga badan adalahkekuatanfisik. Penggunaankekerasanterwujuddalammemukuldengantangansaja, memukuldengansenjata, menyelap, mengikat, menahan, dan sebagainya. Lalu dikuatkan oleh yurisprudensi No.148/Pid.b/2014/PN.TjgdalamhalpertimbangannyaUnsur yang didahuluidisertai/diikutidengankekerasanatauancamankekerasan pada orang adalahmempergunakantenagaataukekuatanjasmanitidakkecilsecara yang tidaksaah. Dapatdiperoleh oleh keterangansaksiHestinPujianti, Saksi Anis, ”pegawaitokoPemohon yang Bernama Hestinlarimenujukeluarpintu 1 denganmaksuduntukmenguncipintudaridalamdengantujuanTerlapordkktidakbisakeluar”. Akan tetapi orang yang didugaanggotakepolisiantersebutmemberikanancamankepadasaksiHestindengan nada keras “jangantutuppintunya, sayatembakkepalakamu” beserta Gerakan tangan yang terlihat oleh kasatmatasaksisepertisenjataapi dan disaatitu juga terdengarucapantersebut oleh saksiMelin dan saksi Anis, dikuatkan oleh buktipetunjuk CCTV. Oleh karenannyaUnsur yang didahuluidisertai/diikutidengankekerasanatauancamankekerasan pada orang “telahterpenuhi”.
Menurut Dr. H Ishaq, S,H., M.Hum(dalambuku “Hukum Pidana”Hal. 43) menjelaskanbahwakejahatan yang dilakukanuntuksupayabarangdaripenguasaannyatetapberadapadanyaitutermasukdalampencurian Lalu dikuatkan oleh yurisprudensi No.148/Pid.b/2014/PN.TjgdalamhalMenimbangMajelis Hakim dimaksudkanmemudahkanpencurianitudengancaramembuattakutsaksi JARNI Bin SALIMI dan saksi JAMRAH Binti JAHRI (Alm), dan jikatertangkaptangansupayaadakesempatanbagidirinyaataukawannya yang turutmelakukanakanmelarikandiriatausupayabarang yang dicuriitutetapadaditangannya. Dapatdiperoleh oleh keteranganSaksiHestinPujianti, Saksi Anis, Saksi Merlin, Saksi Yeni, SaksiLilis( istriPemohon ), Saksi Korban (Pemohon). istripemohonberusahauntukmenghalang-halangiupaya main hakim sendiritersebutdenganucapan “jangandiambil” dan juga berusahauntukmenarik salah satukawandariTerlapor. selanjutnyaTerlapor dan 2 kawannyamengeluarkankantongplastikberwarnahitamdarisakunya dan langsungmembukaetalase dan mengambilperhiasanemas dan memasukkannyakedalamkantongplastikwarnahitamtanpaizindariPemohon dan istrinya yang saatituberadatepat di depanTerlapor dan 2 orang kawannya. Oleh karenanyaunsurtersebut “telahterpenuhi”
Menurut M. Marwan dan Jimmy P, dalambukunyaKamus Hukum (Dictionary Of Law Complete Edition hal 499) menjelaskanpencurilebihdarisatusecarasingkatadalahseseorang yang melakukantindakandalampencurian. Pengertianpencuridalamkamushukummemangtidaktertulis dan dipaparkansecarajelas, namundalamkamushukummenerangkan arti dari kata pencurianyaitumengambilbarangmilik orang lain tanpaizinataudengancara yang tidaksahdenganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum. Lalu dikuatkan oleh YurisprudensiNo.218/Pid.b/2021/PN Trg. DalamhalMenimbang, bahwadefinisiunsuriniadalahperbuatanpencuriandilakukan oleh lebihdari 1 (satu) orang dan masing – masing orang secaralangsungturutmengambilbagian di dalammelakukanperbuatanpencuriantersebut. Dapat di perolehdilihat pada buktipetunjuk CCTV. Sehingga oleh karenanyaunsurini“telahterpenuhi”
Menurut M. Marwan dan Jimmy P, dalambukunyaKamus Hukum (Dictionary Of Law Complete Edition hal 499) menjelaskanpencurilebihdarisatusecarasingkatadalahseseorang yang melakukantindakandalampencurian. Pengertianpencuridalamkamushukummemangtidaktertulis dan dipaparkansecarajelas, namundalamkamushukummenerangkan arti dari kata pencurianyaitumengambilbarangmilik orang lain tanpaizinataudengancara yang tidaksahdenganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum Lalu dikuatkan oleh Yurisprudensi no 218/Pid.b/2021/PN Trg. DalamhalMenimbang, bahwadefinisiunsuriniadalahperbuatanpencuriandilakukan oleh lebihdari 1 (satu) orang dan masing – masing orang secaralangsungturutmengambilbagian di dalammelakukanperbuatanpencuriantersebut Dapat di perolehdilihat pada buktipetunjuk CCTV. Sehingga oleh karenanyaunsurini“telahterpenuhi” Dapatdiperolehberdasarkanpetunjuk CCTV tertanggal 12 Maret 2021 kejadiantersebutberlangsungtidaklebihdari 2 menit. SelanjutnyaTerlapordkkpergimeninggalkanTokoPemohon. DengandemikiandariuraianPosita 1 s.d 13 menuruthemat kami selakukuasahukumdariPemohon, unsur-unsurperbuatanpidana yang diduga yang dilakukan oleh saudaraFibertRatno Santoso (Terlapor) dkk, berdasarkanlaporanpolisiNomor: LP-B/25/III/RES.1.8/2021/RESKRIM/Banyuwangi/SPKT PolsekGentengtertanggal 12 Maret 2021. Sepatutnyaperistiwa aquo adalahperistiwapidana.
Berdasarkanalasan-alasantersebutdiatas, makaPemohonmemohonkepadaYang MuliaKetuaPengadilan Negeri BanyuwangiCq. Yang Mulia Hakim pemeriksa agar berkenanuntukmengabulkanpermohonanPemohon dan selanjutnyamemutuskan yang amarputusannyaadalahsebagaiberikut:
ATAU ApabilaYang Mulia Hakim pemeriksa di Pengadilan Negeri Banyuwangiberpendapatlain, dalamperadilan yang baikmohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); DemikianPemohonPraperadilaniniPemohonajukan. SelanjutnyaPemohonmengucapkanTerimakasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |