Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2024/PN Byw | BRI UNIT GLAGAH | 1.SAWALI 2.WIWIT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2024/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 153.412.066,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 84604376/6116/08/21 Tertanggal 04 Agustus 2021 adalah sah; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 153.412.066,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Enam Puluh Enam Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka : Sebidang tanah perumahan (ada bangunan) Hak Milik No.00743, Surat ukur No. 00142/Tamansuruh/2023 tertanggal 09-12-2013, luas 175 m2 (Seratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi), atas nama Fitria yang terletak di desa Tamansuruh Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 14 Maret 2014 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |