Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Byw RINI LAGONDA, S.H. 1.KARTIKA PERMATASARI
2.SURYO WICAKSONO, S.Kom.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Byw
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINI LAGONDA, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRICK DAUD SINAGARINI LAGONDA, S.H.
Tergugat
NoNama
1KARTIKA PERMATASARI
2SURYO WICAKSONO, S.Kom.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara Sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara Bersama-sama untuk membayar kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil yang diderita PENGGUGAT akibat PERBUATAN-PERBUATAN PARA TERGUGAT adalah Penggugat telah kehilangan pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan yang sedang berjalan menjadi terganggu dan juga kehilangan kepercayaan dari Klien, pekerjaan-pekerjaan dibatalkan oleh Klien atau Rekan Bisnis akibat Muatan pemberitaan Berita dari Para Tergugat. Dikarenakan perbuatan PARA TERGUGAT dengan tidak Hati-Hati, telah keliru, telah ceroboh dan tidak hati-hati saat melakukan PELAPORAN PIDANA dan menyiarkan pemberitaan Berita yang tidak benar di Media yang mengakibatkan pencemaran Nama Baik dan menjatuhkan kehormatan Jabatan Notaris & PPAT Penggugat., dan karena menyerang dan menista kehormatan Jabatan Penggugat selaku Notaris/PPAT yang telah 24 tahun terdaftar Aktif sebagai Notaris & PPAT., PENGGUGAT telah 24 tahun sebagai NOTARIS & PPAT yang telah cukup lama berpraktik NOTARIS & PPAT., telah mempunyai Citra & Reputasi nama baik di dalam pergaulan Masyarakat luas baik Masyarakat umum termasuk pergaulan rekan-rekan Notaris & PPAT, mempunyai nama baik dan reputasi baik dihadapan Pejabat Pemerintah serta Penggugat sebagai Notaris & PPAT selalu taat hukum dan beritikad baik, taat asas, taat aturan/Kode Etik, dan beritikad baik dalam melayani seluruh Masyarakat., dan tidak ada kepastian hukum atas tuduhan dari PARA TERGUGAT, maka akibat Perbuatan PARA TERGUGAT tersebut Penggugat merasa tercoreng Nama baik Jabatan Notaris & PPAT Penggugat, merasa Tertekan batin, disepelekan, direndahkan harkat dan martabat Penggugat sebagai Notaris & PPAT oleh Perbuatan Para Tergugat, sehingga kehilangan pekerjaan dari Klien dan rekan bisnis, pekerjaan-pekerjaan dengan klien dan Rekan Bisnis dibatalkan. Sehingga PENGGUGAT mengalami penderitaan Kerugian Materiil sebesar Rp.800,000,000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

 

  1. Kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat tersebut, terpaksa PENGGUGAT harus menempuh dan menyelesaikan melalui jalur hukum untuk Mengurus serta menyelesaikannya, sehingga harus mengeluarkan biaya-biaya Pengurusan permasalahan yang dialami dan dirasakan Penggugat, maupun biaya yang telah dikeluarkan dari adanya pembatalan pekerjaan yang terpaksa dibatalkan oleh Klien dan Rekan Bisnis karena pemberitaan-pemberitaan Berita yang tersiar atas perbuatan Para Tergugat dan juga biaya transportasi, biaya akomodasi, dan juga termasuk biaya pengurusan pemulihan nama baik, pemulihan Citra dan Reputasi nama Jabatan Notaris & PPAT Penggugat dikarenakan perbuatan Para Tergugat dan mengurus masalah hukum ini ke Pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung RI maupun Badan Pertanahan Nasional RI, pengeluaran yang diderita Penggugat atas Kerugian Immaterial sebesar Rp.2.000,000,000 (Dua Miliyar Rupiah);

kepada PENGGUGAT sejak PUTUSAN ini BERKEKUATAN HUKUM TETAP.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati isi Keputusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum masing-masing PARA TERGUGAT secara bersama-sama untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

 

  1. Menyatakan demi hukum SAH DAN BERHARGA atas SITA JAMINAN / CONSEVATOIR BESLAG – CB atas harta / barang tidak bergerak milik Tergugat II, berupa Sebidang tanah hak milik dengan sertifikat hak milik menyatakan SAH DAN BERHARGA (van waarde verklaard) atas Sita Jaminan / CONSERVATOIR BESLAG yang telah diletakkan atas barang/benda tidak bergerak milik PARA TERGUGAT untuk dilakukan ARREST, BESLAG dan kemudian dilakukan penjualan secara lelang di muka umum atas barang/benda tidak bergerak yang berupa: Sebidang Tanah Hak Milik beralamat di Dusun Kopen, RT/RW: 006/003, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, untuk dilakukan ARREST, BESLAG dan kemudian dilakukan penjualan secara lelang di muka umum untuk memenuhi isi putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menerbitkan Pengumuman Permintaan Maaf secara tertulis dan terbuka kepada Penggugat melalui 5 (lima) Media Massa berperedaran Nasional dan Internasional atas Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat terhadap Penggugat serta memberikan klarifikasi secara tertulis dan terbuka kepada Masyarakat secara umum termasuk dan mencabut pernyataannya maupun Laporan Polisi di Kepolisian Polresta Banyuwangi yang tertanggal 25 April 2023;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Bantahan/Verzet, Banding maupun Kasasi baik yang diajukan oleh Para Tergugat maupun oleh Pihak lainnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Atau

 

 

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi atau Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak