Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Byw PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT SEMPU 1.NANANG BUDIARTO
2.TINA SULISTYOWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT SEMPU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANANG BUDIARTO
2TINA SULISTYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.295.985,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp.142.295.985,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah); yang terdiri dari Pokok Rp. 97.464.300,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah); ditambah bunga sebesar Rp.44.831.685,- (Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak