Petitum |
PRIMAIR ;
- MengabulkanBantahan iniuntukseluruhnya .
- Menyatakanbahwa Pembantah Shodikul Azhar adalah Pembeli Yang Beretikat Baik dan benar.
- MenyatakanbahwaPembantahberhakberdasarhukum, untukdapat menguasai dan memiliki barang sengketa I dan Barang Sengketa II .
- Menyatakan bahwa Sita Eksecusi PN Serang lewat PN Banyuwangi tidak dapat dilaksanakan karena ( non eksekutabel) .
- Menyatakan mengangkat sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi sesuai Bertita Acara Eksekusi Nomor ; 10 /Pe Eks/1917 PN Srg jo No 79/Pdt.G/2016 PN Srg tanggal 19 Februari 2018.
- Membebankanbiayaperkarainisesuaidenganketentuanhukum.
SUBSIDAIR;
AtauapabilaMajelis Hakim PengadilanNegeriBanyuwangi yang memeriksaperkarainiberpendapat lain Pembantahmemintauntukdiputusdenganputusan yang seadil-adilnya . |