Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua Pemohon yang semula SAOP Lahir di Banyuwangi tanggal 15 Juni 1975, anak dari Ayah SUEP dan Ibu MEMIK sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3510-LT-03012024-0015 tanggal 03 Januari 2024 menjadi SOBRI Lahir di Jember tanggal 16 Juli 1973, anak dari Ayah MONASAN dan ibu BUNI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi segera setelah diperlihatkan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk segera mencatatkan kedalam register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan pada Kutipan Akta Kelahiran nomor Nomor : 3510-LT-03012024-0015 tersebut menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|