Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
61/Pdt.G/2024/PN Byw |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANDIKA PRADANA | 2 | ISTIKOMAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Moch. Zaeni,SH, MH | ANDIKA PRADANA | 2 | Moch. Zaeni,SH, MH | ISTIKOMAH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Jatim KCP Genteng |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik
- Menyatakan Perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 10 Agustus 2018 adalah sah dan mengikat
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji /wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika sebesar Rp Rp.2.060.000.000 (dua milyar enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
- kurang bayar Tergugat sebesar Rp.780.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah)
- kerugian Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milar rupiah)
- denda 6% pertahun Rp.46.800.000 mulai 2018 sampai dengan agustus 2023 selama 6 tahun sebesar Rp.280.000.000
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat dengan harga sekarang sebesar Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan perjanjian jual beli tanggal 10 Agustus 2018 berakhir dengan segala akibat hukumnya sejak Tergugat dinyatakan Wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat tidak mematuhi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |