Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Byw 1.ANDIKA PRADANA
2.ISTIKOMAH
RAHMAD SUKAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDIKA PRADANA
2ISTIKOMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch. Zaeni,SH, MHANDIKA PRADANA
2Moch. Zaeni,SH, MHISTIKOMAH
Tergugat
NoNama
1RAHMAD SUKAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Jatim KCP Genteng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik
  3. Menyatakan Perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 10 Agustus 2018 adalah sah dan mengikat
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji /wanprestasi
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika sebesar Rp Rp.2.060.000.000 (dua milyar enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
  1. kurang bayar Tergugat sebesar Rp.780.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah)
  2. kerugian Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milar rupiah)
  3. denda 6% pertahun Rp.46.800.000 mulai 2018 sampai dengan agustus 2023 selama 6 tahun sebesar Rp.280.000.000
  1. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat dengan harga sekarang sebesar Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
  2. Menyatakan perjanjian jual beli tanggal 10 Agustus 2018 berakhir dengan segala akibat hukumnya sejak Tergugat dinyatakan Wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat tidak mematuhi putusan ini.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak